Blog

  • Bhayangkara Sejati Penjaga Negeri

    Bhayangkara Sejati Penjaga Negeri

    Dalam dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara, posisi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bukan sekadar lembaga penegak hukum, melainkan salah satu pilar utama penjaga stabilitas nasional. Ketegasan bahwa Polri berada di bawah Presiden sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 bukanlah pilihan politik, melainkan amanat konstitusi yang wajib dijaga.

    Di tengah berbagai dinamika dan perdebatan publik, dukungan penuh dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) terhadap keberadaan Polri di bawah Presiden menjadi sinyal penting. Ini bukan hanya bentuk legitimasi moral, tetapi juga penguatan nilai kebangsaan bahwa keamanan, hukum, dan persatuan bangsa harus berada dalam satu komando negara.

    Ketua Umum MUI menegaskan bahwa Polri adalah alat negara, bukan alat kelompok, bukan pula kepentingan politik tertentu. Dengan berada di bawah Presiden, Polri memiliki garis komando yang jelas, tegas, dan bertanggung jawab langsung kepada kepala negara sebagai pemegang mandat rakyat. Hal ini memastikan bahwa setiap kebijakan dan tindakan Polri tetap berpijak pada kepentingan nasional, bukan pada tekanan atau kepentingan sektoral.

    Lebih jauh, posisi ini menjamin independensi Polri dalam menegakkan hukum. Ketika Polri berada langsung di bawah Presiden, ruang intervensi dari kekuatan non-negara dapat diminimalisasi. Penegakan hukum dapat berjalan lebih objektif, profesional, dan berkeadilan, sesuai dengan semangat reformasi dan prinsip negara hukum.

    Dukungan MUI juga mencerminkan kesadaran kolektif bahwa keamanan dan ketertiban merupakan prasyarat utama bagi terwujudnya kehidupan berbangsa yang damai. Dalam pandangan keagamaan, menjaga keamanan adalah bagian dari menjaga kemaslahatan umat. Negara yang aman akan melahirkan masyarakat yang produktif, adil, dan bermartabat.

    Di sinilah Polri memainkan peran strategisnya. Bukan hanya sebagai aparat penegak hukum, tetapi sebagai penjaga harmoni sosial. Ketika Polri kuat, profesional, dan berada dalam struktur komando yang konstitusional, maka kepercayaan publik pun tumbuh.

    Polri di bawah Presiden bukanlah simbol kekuasaan semata, melainkan simbol persatuan negara. Presiden sebagai pemimpin tertinggi negara bertanggung jawab atas keamanan seluruh rakyat. Maka menempatkan Polri langsung di bawah Presiden berarti memastikan bahwa keamanan nasional berada di tangan yang sah, demokratis, dan bertanggung jawab.

    Dengan dukungan ulama dan kekuatan moral bangsa, Polri diharapkan terus melangkah dengan semangat Presisi—prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan—demi Indonesia yang aman, damai, dan berdaulat

     

     

  • Bhayangkara Sejati Penjaga Negeri

    Bhayangkara Sejati Penjaga Negeri

    Dalam dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara, posisi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bukan sekadar lembaga penegak hukum, melainkan salah satu pilar utama penjaga stabilitas nasional. Ketegasan bahwa Polri berada di bawah Presiden sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 bukanlah pilihan politik, melainkan amanat konstitusi yang wajib dijaga.

    Di tengah berbagai dinamika dan perdebatan publik, dukungan penuh dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) terhadap keberadaan Polri di bawah Presiden menjadi sinyal penting. Ini bukan hanya bentuk legitimasi moral, tetapi juga penguatan nilai kebangsaan bahwa keamanan, hukum, dan persatuan bangsa harus berada dalam satu komando negara.

    Ketua Umum MUI menegaskan bahwa Polri adalah alat negara, bukan alat kelompok, bukan pula kepentingan politik tertentu. Dengan berada di bawah Presiden, Polri memiliki garis komando yang jelas, tegas, dan bertanggung jawab langsung kepada kepala negara sebagai pemegang mandat rakyat. Hal ini memastikan bahwa setiap kebijakan dan tindakan Polri tetap berpijak pada kepentingan nasional, bukan pada tekanan atau kepentingan sektoral.

    Lebih jauh, posisi ini menjamin independensi Polri dalam menegakkan hukum. Ketika Polri berada langsung di bawah Presiden, ruang intervensi dari kekuatan non-negara dapat diminimalisasi. Penegakan hukum dapat berjalan lebih objektif, profesional, dan berkeadilan, sesuai dengan semangat reformasi dan prinsip negara hukum.

    Dukungan MUI juga mencerminkan kesadaran kolektif bahwa keamanan dan ketertiban merupakan prasyarat utama bagi terwujudnya kehidupan berbangsa yang damai. Dalam pandangan keagamaan, menjaga keamanan adalah bagian dari menjaga kemaslahatan umat. Negara yang aman akan melahirkan masyarakat yang produktif, adil, dan bermartabat.

    Di sinilah Polri memainkan peran strategisnya. Bukan hanya sebagai aparat penegak hukum, tetapi sebagai penjaga harmoni sosial. Ketika Polri kuat, profesional, dan berada dalam struktur komando yang konstitusional, maka kepercayaan publik pun tumbuh.

    Polri di bawah Presiden bukanlah simbol kekuasaan semata, melainkan simbol persatuan negara. Presiden sebagai pemimpin tertinggi negara bertanggung jawab atas keamanan seluruh rakyat. Maka menempatkan Polri langsung di bawah Presiden berarti memastikan bahwa keamanan nasional berada di tangan yang sah, demokratis, dan bertanggung jawab.

    Dengan dukungan ulama dan kekuatan moral bangsa, Polri diharapkan terus melangkah dengan semangat Presisi—prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan—demi Indonesia yang aman, damai, dan berdaulat

     

     

  • Bhayangkara Sejati Penjaga Negeri

    Bhayangkara Sejati Penjaga Negeri

    Dalam dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara, posisi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bukan sekadar lembaga penegak hukum, melainkan salah satu pilar utama penjaga stabilitas nasional. Ketegasan bahwa Polri berada di bawah Presiden sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 bukanlah pilihan politik, melainkan amanat konstitusi yang wajib dijaga.

    Di tengah berbagai dinamika dan perdebatan publik, dukungan penuh dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) terhadap keberadaan Polri di bawah Presiden menjadi sinyal penting. Ini bukan hanya bentuk legitimasi moral, tetapi juga penguatan nilai kebangsaan bahwa keamanan, hukum, dan persatuan bangsa harus berada dalam satu komando negara.

    Ketua Umum MUI menegaskan bahwa Polri adalah alat negara, bukan alat kelompok, bukan pula kepentingan politik tertentu. Dengan berada di bawah Presiden, Polri memiliki garis komando yang jelas, tegas, dan bertanggung jawab langsung kepada kepala negara sebagai pemegang mandat rakyat. Hal ini memastikan bahwa setiap kebijakan dan tindakan Polri tetap berpijak pada kepentingan nasional, bukan pada tekanan atau kepentingan sektoral.

    Lebih jauh, posisi ini menjamin independensi Polri dalam menegakkan hukum. Ketika Polri berada langsung di bawah Presiden, ruang intervensi dari kekuatan non-negara dapat diminimalisasi. Penegakan hukum dapat berjalan lebih objektif, profesional, dan berkeadilan, sesuai dengan semangat reformasi dan prinsip negara hukum.

    Dukungan MUI juga mencerminkan kesadaran kolektif bahwa keamanan dan ketertiban merupakan prasyarat utama bagi terwujudnya kehidupan berbangsa yang damai. Dalam pandangan keagamaan, menjaga keamanan adalah bagian dari menjaga kemaslahatan umat. Negara yang aman akan melahirkan masyarakat yang produktif, adil, dan bermartabat.

    Di sinilah Polri memainkan peran strategisnya. Bukan hanya sebagai aparat penegak hukum, tetapi sebagai penjaga harmoni sosial. Ketika Polri kuat, profesional, dan berada dalam struktur komando yang konstitusional, maka kepercayaan publik pun tumbuh.

    Polri di bawah Presiden bukanlah simbol kekuasaan semata, melainkan simbol persatuan negara. Presiden sebagai pemimpin tertinggi negara bertanggung jawab atas keamanan seluruh rakyat. Maka menempatkan Polri langsung di bawah Presiden berarti memastikan bahwa keamanan nasional berada di tangan yang sah, demokratis, dan bertanggung jawab.

    Dengan dukungan ulama dan kekuatan moral bangsa, Polri diharapkan terus melangkah dengan semangat Presisi—prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan—demi Indonesia yang aman, damai, dan berdaulat

     

     

  • HD Network : Bhayangkara Sejati Penjaga Negeri

    Bhayangkara Sejati Penjaga Negeri

    Dalam dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara, posisi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bukan sekadar lembaga penegak hukum, melainkan salah satu pilar utama penjaga stabilitas nasional. Ketegasan bahwa Polri berada di bawah Presiden sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 bukanlah pilihan politik, melainkan amanat konstitusi yang wajib dijaga.

    Di tengah berbagai dinamika dan perdebatan publik, dukungan penuh dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) terhadap keberadaan Polri di bawah Presiden menjadi sinyal penting. Ini bukan hanya bentuk legitimasi moral, tetapi juga penguatan nilai kebangsaan bahwa keamanan, hukum, dan persatuan bangsa harus berada dalam satu komando negara.

    Ketua Umum MUI menegaskan bahwa Polri adalah alat negara, bukan alat kelompok, bukan pula kepentingan politik tertentu. Dengan berada di bawah Presiden, Polri memiliki garis komando yang jelas, tegas, dan bertanggung jawab langsung kepada kepala negara sebagai pemegang mandat rakyat. Hal ini memastikan bahwa setiap kebijakan dan tindakan Polri tetap berpijak pada kepentingan nasional, bukan pada tekanan atau kepentingan sektoral.

    Lebih jauh, posisi ini menjamin independensi Polri dalam menegakkan hukum. Ketika Polri berada langsung di bawah Presiden, ruang intervensi dari kekuatan non-negara dapat diminimalisasi. Penegakan hukum dapat berjalan lebih objektif, profesional, dan berkeadilan, sesuai dengan semangat reformasi dan prinsip negara hukum.

    Dukungan MUI juga mencerminkan kesadaran kolektif bahwa keamanan dan ketertiban merupakan prasyarat utama bagi terwujudnya kehidupan berbangsa yang damai. Dalam pandangan keagamaan, menjaga keamanan adalah bagian dari menjaga kemaslahatan umat. Negara yang aman akan melahirkan masyarakat yang produktif, adil, dan bermartabat.

    Di sinilah Polri memainkan peran strategisnya. Bukan hanya sebagai aparat penegak hukum, tetapi sebagai penjaga harmoni sosial. Ketika Polri kuat, profesional, dan berada dalam struktur komando yang konstitusional, maka kepercayaan publik pun tumbuh.

    Polri di bawah Presiden bukanlah simbol kekuasaan semata, melainkan simbol persatuan negara. Presiden sebagai pemimpin tertinggi negara bertanggung jawab atas keamanan seluruh rakyat. Maka menempatkan Polri langsung di bawah Presiden berarti memastikan bahwa keamanan nasional berada di tangan yang sah, demokratis, dan bertanggung jawab.

    Dengan dukungan ulama dan kekuatan moral bangsa, Polri diharapkan terus melangkah dengan semangat Presisi—prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan—demi Indonesia yang aman, damai, dan berdaulat

     

     

  • Sapulidi News : Bhayangkara Sejati Penjaga Negeri

    Bhayangkara Sejati Penjaga Negeri

    Dalam dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara, posisi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bukan sekadar lembaga penegak hukum, melainkan salah satu pilar utama penjaga stabilitas nasional. Ketegasan bahwa Polri berada di bawah Presiden sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 bukanlah pilihan politik, melainkan amanat konstitusi yang wajib dijaga.

    Di tengah berbagai dinamika dan perdebatan publik, dukungan penuh dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) terhadap keberadaan Polri di bawah Presiden menjadi sinyal penting. Ini bukan hanya bentuk legitimasi moral, tetapi juga penguatan nilai kebangsaan bahwa keamanan, hukum, dan persatuan bangsa harus berada dalam satu komando negara.

    Ketua Umum MUI menegaskan bahwa Polri adalah alat negara, bukan alat kelompok, bukan pula kepentingan politik tertentu. Dengan berada di bawah Presiden, Polri memiliki garis komando yang jelas, tegas, dan bertanggung jawab langsung kepada kepala negara sebagai pemegang mandat rakyat. Hal ini memastikan bahwa setiap kebijakan dan tindakan Polri tetap berpijak pada kepentingan nasional, bukan pada tekanan atau kepentingan sektoral.

    Lebih jauh, posisi ini menjamin independensi Polri dalam menegakkan hukum. Ketika Polri berada langsung di bawah Presiden, ruang intervensi dari kekuatan non-negara dapat diminimalisasi. Penegakan hukum dapat berjalan lebih objektif, profesional, dan berkeadilan, sesuai dengan semangat reformasi dan prinsip negara hukum.

    Dukungan MUI juga mencerminkan kesadaran kolektif bahwa keamanan dan ketertiban merupakan prasyarat utama bagi terwujudnya kehidupan berbangsa yang damai. Dalam pandangan keagamaan, menjaga keamanan adalah bagian dari menjaga kemaslahatan umat. Negara yang aman akan melahirkan masyarakat yang produktif, adil, dan bermartabat.

    Di sinilah Polri memainkan peran strategisnya. Bukan hanya sebagai aparat penegak hukum, tetapi sebagai penjaga harmoni sosial. Ketika Polri kuat, profesional, dan berada dalam struktur komando yang konstitusional, maka kepercayaan publik pun tumbuh.

    Polri di bawah Presiden bukanlah simbol kekuasaan semata, melainkan simbol persatuan negara. Presiden sebagai pemimpin tertinggi negara bertanggung jawab atas keamanan seluruh rakyat. Maka menempatkan Polri langsung di bawah Presiden berarti memastikan bahwa keamanan nasional berada di tangan yang sah, demokratis, dan bertanggung jawab.

    Dengan dukungan ulama dan kekuatan moral bangsa, Polri diharapkan terus melangkah dengan semangat Presisi—prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan—demi Indonesia yang aman, damai, dan berdaulat

     

     

  • Bhayangkara Sejati Penjaga Negeri

    Bhayangkara Sejati Penjaga Negeri

    Dalam dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara, posisi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bukan sekadar lembaga penegak hukum, melainkan salah satu pilar utama penjaga stabilitas nasional. Ketegasan bahwa Polri berada di bawah Presiden sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 bukanlah pilihan politik, melainkan amanat konstitusi yang wajib dijaga.

    Di tengah berbagai dinamika dan perdebatan publik, dukungan penuh dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) terhadap keberadaan Polri di bawah Presiden menjadi sinyal penting. Ini bukan hanya bentuk legitimasi moral, tetapi juga penguatan nilai kebangsaan bahwa keamanan, hukum, dan persatuan bangsa harus berada dalam satu komando negara.

    Ketua Umum MUI menegaskan bahwa Polri adalah alat negara, bukan alat kelompok, bukan pula kepentingan politik tertentu. Dengan berada di bawah Presiden, Polri memiliki garis komando yang jelas, tegas, dan bertanggung jawab langsung kepada kepala negara sebagai pemegang mandat rakyat. Hal ini memastikan bahwa setiap kebijakan dan tindakan Polri tetap berpijak pada kepentingan nasional, bukan pada tekanan atau kepentingan sektoral.

    Lebih jauh, posisi ini menjamin independensi Polri dalam menegakkan hukum. Ketika Polri berada langsung di bawah Presiden, ruang intervensi dari kekuatan non-negara dapat diminimalisasi. Penegakan hukum dapat berjalan lebih objektif, profesional, dan berkeadilan, sesuai dengan semangat reformasi dan prinsip negara hukum.

    Dukungan MUI juga mencerminkan kesadaran kolektif bahwa keamanan dan ketertiban merupakan prasyarat utama bagi terwujudnya kehidupan berbangsa yang damai. Dalam pandangan keagamaan, menjaga keamanan adalah bagian dari menjaga kemaslahatan umat. Negara yang aman akan melahirkan masyarakat yang produktif, adil, dan bermartabat.

    Di sinilah Polri memainkan peran strategisnya. Bukan hanya sebagai aparat penegak hukum, tetapi sebagai penjaga harmoni sosial. Ketika Polri kuat, profesional, dan berada dalam struktur komando yang konstitusional, maka kepercayaan publik pun tumbuh.

    Polri di bawah Presiden bukanlah simbol kekuasaan semata, melainkan simbol persatuan negara. Presiden sebagai pemimpin tertinggi negara bertanggung jawab atas keamanan seluruh rakyat. Maka menempatkan Polri langsung di bawah Presiden berarti memastikan bahwa keamanan nasional berada di tangan yang sah, demokratis, dan bertanggung jawab.

    Dengan dukungan ulama dan kekuatan moral bangsa, Polri diharapkan terus melangkah dengan semangat Presisi—prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan—demi Indonesia yang aman, damai, dan berdaulat

     

     

  • Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman  Narasi Polri di Bawah Kementerian Lemahkan Presiden Prabowo

    Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman  Narasi Polri di Bawah Kementerian Lemahkan Presiden Prabowo


    Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan narasi mengenai posisi Polri di bawah kementerian sengaja dibuat untuk melemahkan Presiden Prabowo Subianto. Habiburokhman menilai narasi itu dibuat oleh pihak yang pernah berseberangan dengan Prabowo.
    “Bisa jadi narasi Polri di bawah kementerian merupakan narasi yang sengaja dibuat untuk melemahkan Presiden Prabowo dan juga negara Indonesia,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (1/2/2026).

    Menurut Habiburokhman, jika Polri tidak dikendalikan langsung oleh Presiden, maka kekuatan presiden akan berkurang. Selain itu, kata dia, rantai komandoakan jadi lebih panjang.

    “Kalau Polri tidak dikendalikan langsung oleh Presiden, maka kekuasaan Presiden menjadi berkurang signifikan dan rantai komando menjadi jauh lebih panjang. Akan lebih sulit bagi Presiden Prabowo menyampaikan arah kebijakan kepolisian,” ucap dia.

    “Tak heran kalau narasi Polri di bawah kementerian bukan dihembuskan oleh para pendukung Presiden Prabowo yang tulus ingin mensukseskan pemerintahan Presiden Prabowo, tetapi oleh mereka yang selama ini atau setidaknya pernah berseberangan dengan Presiden Prabowo. Narasi tersebut juga ahistoris dan sesat,” imbuhnya.

    Habiburokhman mengatakan posisi Polri di bahwa presiden saat ini adalah amanat dari reformasi. Dia menyebut ketetapan mengenai posisi Polri tersebut juga sebagai koreksi terhadap praktik di masa lalu.

    “Dikatakan ahistoris karena justru posisi Polri di bawah Presiden seperti saat ini merupakan komitmen reformasi yang secara persis tertuang di Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 dan TAP MPR Nomor VII/MPR/2000. Hal ini merupakan hasil rumusan para pemimpin kita di awal era reformasi sebagai bentuk koreksi terhadap praktik di masa sebelumnya di mana Polri berstatus sekedar aparatus represif kekuasaan,” kata dia.

    Habiburokhman mengatakan narasi Polri di bahwa kementerian itu sesat dan tidak relevan dengan solusi yang ditawarkan oleh pembuat narasi.

    “Dikatakan narasi sesat karena tidak ada relevansi antara hal-ihwal yang dipersoalkan dengan solusi yang ditawarkan. Yang banyak dipersoalkan adalah kultur oknum yang kerap melakukan pelanggaran, tapi solusi yang ditawarkan adalah reposisi menjadi di bawah kementerian,” ucap dia.

  • Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman  Narasi Polri di Bawah Kementerian Lemahkan Presiden Prabowo

    Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman  Narasi Polri di Bawah Kementerian Lemahkan Presiden Prabowo


    Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan narasi mengenai posisi Polri di bawah kementerian sengaja dibuat untuk melemahkan Presiden Prabowo Subianto. Habiburokhman menilai narasi itu dibuat oleh pihak yang pernah berseberangan dengan Prabowo.
    “Bisa jadi narasi Polri di bawah kementerian merupakan narasi yang sengaja dibuat untuk melemahkan Presiden Prabowo dan juga negara Indonesia,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (1/2/2026).

    Menurut Habiburokhman, jika Polri tidak dikendalikan langsung oleh Presiden, maka kekuatan presiden akan berkurang. Selain itu, kata dia, rantai komandoakan jadi lebih panjang.

    “Kalau Polri tidak dikendalikan langsung oleh Presiden, maka kekuasaan Presiden menjadi berkurang signifikan dan rantai komando menjadi jauh lebih panjang. Akan lebih sulit bagi Presiden Prabowo menyampaikan arah kebijakan kepolisian,” ucap dia.

    “Tak heran kalau narasi Polri di bawah kementerian bukan dihembuskan oleh para pendukung Presiden Prabowo yang tulus ingin mensukseskan pemerintahan Presiden Prabowo, tetapi oleh mereka yang selama ini atau setidaknya pernah berseberangan dengan Presiden Prabowo. Narasi tersebut juga ahistoris dan sesat,” imbuhnya.

    Habiburokhman mengatakan posisi Polri di bahwa presiden saat ini adalah amanat dari reformasi. Dia menyebut ketetapan mengenai posisi Polri tersebut juga sebagai koreksi terhadap praktik di masa lalu.

    “Dikatakan ahistoris karena justru posisi Polri di bawah Presiden seperti saat ini merupakan komitmen reformasi yang secara persis tertuang di Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 dan TAP MPR Nomor VII/MPR/2000. Hal ini merupakan hasil rumusan para pemimpin kita di awal era reformasi sebagai bentuk koreksi terhadap praktik di masa sebelumnya di mana Polri berstatus sekedar aparatus represif kekuasaan,” kata dia.

    Habiburokhman mengatakan narasi Polri di bahwa kementerian itu sesat dan tidak relevan dengan solusi yang ditawarkan oleh pembuat narasi.

    “Dikatakan narasi sesat karena tidak ada relevansi antara hal-ihwal yang dipersoalkan dengan solusi yang ditawarkan. Yang banyak dipersoalkan adalah kultur oknum yang kerap melakukan pelanggaran, tapi solusi yang ditawarkan adalah reposisi menjadi di bawah kementerian,” ucap dia.

  • Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman  Narasi Polri di Bawah Kementerian Lemahkan Presiden Prabowo

    Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman  Narasi Polri di Bawah Kementerian Lemahkan Presiden Prabowo


    Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan narasi mengenai posisi Polri di bawah kementerian sengaja dibuat untuk melemahkan Presiden Prabowo Subianto. Habiburokhman menilai narasi itu dibuat oleh pihak yang pernah berseberangan dengan Prabowo.
    “Bisa jadi narasi Polri di bawah kementerian merupakan narasi yang sengaja dibuat untuk melemahkan Presiden Prabowo dan juga negara Indonesia,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (1/2/2026).

    Menurut Habiburokhman, jika Polri tidak dikendalikan langsung oleh Presiden, maka kekuatan presiden akan berkurang. Selain itu, kata dia, rantai komandoakan jadi lebih panjang.

    “Kalau Polri tidak dikendalikan langsung oleh Presiden, maka kekuasaan Presiden menjadi berkurang signifikan dan rantai komando menjadi jauh lebih panjang. Akan lebih sulit bagi Presiden Prabowo menyampaikan arah kebijakan kepolisian,” ucap dia.

    “Tak heran kalau narasi Polri di bawah kementerian bukan dihembuskan oleh para pendukung Presiden Prabowo yang tulus ingin mensukseskan pemerintahan Presiden Prabowo, tetapi oleh mereka yang selama ini atau setidaknya pernah berseberangan dengan Presiden Prabowo. Narasi tersebut juga ahistoris dan sesat,” imbuhnya.

    Habiburokhman mengatakan posisi Polri di bahwa presiden saat ini adalah amanat dari reformasi. Dia menyebut ketetapan mengenai posisi Polri tersebut juga sebagai koreksi terhadap praktik di masa lalu.

    “Dikatakan ahistoris karena justru posisi Polri di bawah Presiden seperti saat ini merupakan komitmen reformasi yang secara persis tertuang di Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 dan TAP MPR Nomor VII/MPR/2000. Hal ini merupakan hasil rumusan para pemimpin kita di awal era reformasi sebagai bentuk koreksi terhadap praktik di masa sebelumnya di mana Polri berstatus sekedar aparatus represif kekuasaan,” kata dia.

    Habiburokhman mengatakan narasi Polri di bahwa kementerian itu sesat dan tidak relevan dengan solusi yang ditawarkan oleh pembuat narasi.

    “Dikatakan narasi sesat karena tidak ada relevansi antara hal-ihwal yang dipersoalkan dengan solusi yang ditawarkan. Yang banyak dipersoalkan adalah kultur oknum yang kerap melakukan pelanggaran, tapi solusi yang ditawarkan adalah reposisi menjadi di bawah kementerian,” ucap dia.

  • Habiburokhman: Narasi Polri di Bawah Kementerian Lemahkan Presiden Prabowo

    Habiburokhman: Narasi Polri di Bawah Kementerian Lemahkan Presiden Prabowo


    Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan narasi mengenai posisi Polri di bawah kementerian sengaja dibuat untuk melemahkan Presiden Prabowo Subianto. Habiburokhman menilai narasi itu dibuat oleh pihak yang pernah berseberangan dengan Prabowo.
    “Bisa jadi narasi Polri di bawah kementerian merupakan narasi yang sengaja dibuat untuk melemahkan Presiden Prabowo dan juga negara Indonesia,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (1/2/2026).

    Menurut Habiburokhman, jika Polri tidak dikendalikan langsung oleh Presiden, maka kekuatan presiden akan berkurang. Selain itu, kata dia, rantai komandoakan jadi lebih panjang.

    “Kalau Polri tidak dikendalikan langsung oleh Presiden, maka kekuasaan Presiden menjadi berkurang signifikan dan rantai komando menjadi jauh lebih panjang. Akan lebih sulit bagi Presiden Prabowo menyampaikan arah kebijakan kepolisian,” ucap dia.

    “Tak heran kalau narasi Polri di bawah kementerian bukan dihembuskan oleh para pendukung Presiden Prabowo yang tulus ingin mensukseskan pemerintahan Presiden Prabowo, tetapi oleh mereka yang selama ini atau setidaknya pernah berseberangan dengan Presiden Prabowo. Narasi tersebut juga ahistoris dan sesat,” imbuhnya.

    Habiburokhman mengatakan posisi Polri di bahwa presiden saat ini adalah amanat dari reformasi. Dia menyebut ketetapan mengenai posisi Polri tersebut juga sebagai koreksi terhadap praktik di masa lalu.

    “Dikatakan ahistoris karena justru posisi Polri di bawah Presiden seperti saat ini merupakan komitmen reformasi yang secara persis tertuang di Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 dan TAP MPR Nomor VII/MPR/2000. Hal ini merupakan hasil rumusan para pemimpin kita di awal era reformasi sebagai bentuk koreksi terhadap praktik di masa sebelumnya di mana Polri berstatus sekedar aparatus represif kekuasaan,” kata dia.

    Habiburokhman mengatakan narasi Polri di bahwa kementerian itu sesat dan tidak relevan dengan solusi yang ditawarkan oleh pembuat narasi.

    “Dikatakan narasi sesat karena tidak ada relevansi antara hal-ihwal yang dipersoalkan dengan solusi yang ditawarkan. Yang banyak dipersoalkan adalah kultur oknum yang kerap melakukan pelanggaran, tapi solusi yang ditawarkan adalah reposisi menjadi di bawah kementerian,” ucap dia.