“Iya. Patut diduga kelompok-kelompok mereka yang bermain. Cuma, dari kelompok teroris tetap kita masih pantau juga. Karena sudah ada enam ya. Enam dari kelompok teroris dari hasil pemeriksaannya mereka mengaku juga akan melakukan amaliah dengan merebut senjata api. Kemudian juga akan melakukan serangan-serangan dengan menggunakan bom, seperti itu,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (27/5/2019).
Dari penangkapan enam orang tersangka itu, polisi menyita sejumlah barang bukti. Polisi saat ini masih mengejar para pelaku lain yang terlibat dalam kerusuhan tersebut.
“Kelompok yang satu sudah disita tiga pucuk senjata. Kelompok kedua enam orang, sudah disita lima senjata api. Semuanya ada delapan senjata api yang sudah dipersiapkan. Masih ada satu DPO yang masih dikejar,” ujar dia.
Enam tersangka yang ditangkap polisi berinisial HK alias Iwan, AZ, IF, TJ, AD, dan AF alias Fifi. Selain itu, polisi mengungkap perintah untuk membunuh empat pejabat nasional.
Tak hanya itu, ada seorang eksekutor yang diminta membunuh seorang pimpinan lembaga survei. Seorang eksekutor diperintah oleh tersangka berinisial HZ untuk melakukan aksi pembunuhan tersebut.
“Terdapat perintah dari HZ untuk membunuh pimpinan satu lembaga, lembaga swasta. Lembaga survei,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen M Iqbal.
Berikut enam tersangka tersebut berikut perannya:
1. Tersangka inisial HK beralamat d Perumahan Visar, Cibinong, Bogor. HK berpesan sebagai leader, mencari senjata api, sekaligus mencari eksekutor tapi juga menjadi eksekutor, serta memimpin tim turun pada aksi 21 Mei. Dia membawa satu pucuk senpi revolver pada 21 Mei itu.
HK menerima uang Rp 150 juta. Dia ditangkap pada Selasa, 21 Mei, di lobi Hotel Megaria, Jakarta Pusat.
2. Tersangka HZ, alamat Ciputat, berperan mencari eksekutor sekaligus menjadi eksekutor. Dia ditangkap pada Selasa, 21 Mei, di Terminal 1C Bandara Soekarno-Hatta.
3. Tersangka IF, alamat Kelurahan Sukabumi Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Berperan sebagai eksekutor dan menerima uang Rp 5 juta. Dia ditangkap pada Selasa, 21 Mei 2019, di Pos Peruri kantor sekuriti Jalan KPBD SUkabumi Selatan, Kebon Jeruk.
4. Tersangka TJ, alamat Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Berperan sebagai eksekutor dan menguasai senpi rakitan laras pendek dan laras panjang. Tersangka menerima Rp 55 juta ditangkap hari Jumat, 24 Mei 2019, di parkiran minimarket di Sentul. Berdasarkan hasil pemeriksaan, urine TJ positif mengandung narkoba jenis amfetamin dan metamfetamin
5. Tersangka AD, alamat Rawa Badak, Koja, Jakarta Utara. Berperan sebagai penjual tiga pucuk senpi, yakni senpi rakitan mayor, senpi rakitan laras panjang, dan senpi rakitan laras pendek, kepada tersangka HK.
AD menerima hasil penjualan senpi sebesar Rp 26,5 juta. Dia ditangkap hari Jumat, 24 Mei, pukul 08.00 WIB di daerah Swasembada, Jakarta Utara. Hasil pemeriksaan, urine AD positif mengandung amfetamin dan metamfetamin dan benzodiazepin.
6. Tersangka AF (perempuan), beralamat di Kelurahan Rajawali, Pancoran, Jakarta Selatan. Berperan sebagai pemilik dan penjual senpi Revolver Taurus kepada HK. AF menerima hasil penjualan senpi Rp 50 juta. Dia ditangkap pada Jumat, 24 Mei, di kawasan Jalan Thamrin, Jakarta Pusat.