Postingan pernyataan HOAX atau informasi Bohong tentang Kapolri yang beredar di media sosial membuat polisi dengan cepat melacak keberadaan pelaku.
Dari pencarian Tim Satgas Dittipidsiber Bareskrim Polri dengan Laporan Polisi No. LP/28/I/2018/Bareskrim tanggal 9 Januari 2018, Polisi berhasil menangkap EE warga Bekasi Barat yang merupakan simpatisan FPI yang merupakan pelaku penyebar postingan pernyataan Kapolri “TITO : INSYA ALLAH KEDEPANNYA PUBLIK LEBIH PERCAYA POLRI DARIPADA ULAMA!!” Melalui Akun Facebook Iwan Laoet.
Postingan pernyataan tersebut merupakan HOAX atau informasi Bohong yang diduga dibuat oleh pelaku ang mengandung Unsur Pencemaran Nama Baik/Fitnah dan atau Penghinaan thdp Lembaga/Penguasa Negara dan atau tulisan yang mengandung Unsur Penghinaan.
Dari tangan pelaku EE, Polisi mengamankan 1 unit PC merk samsung dan 1 unit HP samsung yang digunakan untuk memposting.
Usai di interogasi oleh anggota Bareskrim Polri, pelaku EE mengakui perbuatannya karena menganggap Polri telah Mengkriminalisasi Ulama.
Kini pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatan nya karena melanggar Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 207 KUHPidana dan atau Pasal 157 KUHPidana dan atau Pasal 310 KUHPidana.
Sumber: Polres Tanjungpinang