15.1 C
New York
Sunday, October 1, 2023

Buy now

spot_img

Kapolres Sanggau : Polisi Amankan 3 kg Sabu dan 2000 Ekstasi di PLBN Entikong

Polres Sanggau gelar pres rilis penangkapan satu kurir narkoba jaringan internasional dengan barang bukti 3 kilogram sabu. (foto:das)
Polres Sanggau gelar pres rilis penangkapan satu kurir narkoba jaringan internasional dengan barang bukti 3 kilogram sabu. (foto:das)

Pontianak, Polsek Entikong bersama petugas keamanan PLBN Entikong berhasil mengamankan satu orang tersangka yang membawa narkoba jenis sabu dan pil ekstasi, Kamis (21/6) sekitar pukul 18.45 WIB. Tersangka bernama Yulias kedapatan membawa narkotika jenis sabu sebanyak 3 kilogram, 2000 butir pil ekstasi, dan 10.000 pil Happy Five.

Kapolres Sanggau AKBP Rachmat Kurniawan didampingi Dandim 1204/Sgu Letkol. Inf. Herry Purwanto dan Kapolsek Entikong Kompol M. Sidfiq saat menggelar konferensi pers, Senin (25/06) pagi di Markas Polres Sanggau.

Kapolres Sanggau AKBP Rachmat Kurniawan membeberkan kronologis penangkapan tersangka ini. Berawal  pada pukul 18.45 WIB,  4 orang anggota securiti PLBN Entikong sedang melaksanakan tugas jaga di pos securiti pintu keluar PLBN Entikong.

Saat itu, petugas mengamankan 3 orang WNI yang melintas di area PLBN Entikong dari arah Zona Netral menuju pintu keluar PLBN Entikong.

Narkotika jenis sabu dan ekstasi yang di kemas dengan menggunakan kantong plastik, dilapisi lakban dan dibawa dengan menggunakan 1 buah tas warna hitam.

Selanjutnya anggota securiti PLBN Entikong melaporkan kepada Kasubdit PLBN Entikong, Rudi Marwoto untuk dilakukan pemeriksaan serta tindakan lebih lanjut.

“Tersangka mengakui membawa narkoba itu melalui jalan tikus dengan cara melompat pagar Zona Netral. Dua orang masih saksi, tapi Yulias kita tetapkan tersangka,” katanya.

Tersangka lakoni pekerjaannya itu atas suruhan Mr X, orang China di Kuching Malaysia untuk di bawa ke Batulayang, kota Pontianak, dan diserahkan kepada seseorang yang belum diketahui namanya atas suruhan M-A yang sedang dalam tahanan di Lapas kelas II A Pontianak.

Ternyata Yulias yang tinggal di Malaysia ini sering berhubungan dengan jaringan narkoba M-A yang sedang ditahan di Lapas kelas II A Pontianak.

Kemudian dilakukan pengembangan penyelidikan. Alhasil, polisi berhasil menangkap Arsyadi dan Andi Ahmad di Batulayang. Dua orang ini adalah sebagai penerima barang.

Ketiga tersangka diancam dengan pasal berlapis yaitu UU Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau minimal penjara seumur hidup.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansLike
3,876FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles