19.5 C
New York
Friday, November 8, 2024

Buy now

spot_img

Kapolri: Dilarang Anak Buahnya Mendokumentasi dan disebarluaskan Hasil Perolehan Suara Ke Medsos Maupun Orang Lain

Beritapolisi.com – Jakarta, Kapolri Jenderal Pol Prof. M. Tito Karnavian, Ph.D menerbitkan surat telegram yang berisi poin-poin larangan terhadap anak buahnya yang bertugas mengamankan proses Pilkada Serentak 2018 yang berlangsung di 171 daerah. Salah satunya adalah tidak boleh mencatat dan mendokumentasi hasil perolehan suara.
Kapolri menjelaskan, larangan tersebut bermaksud untuk menjaga netralitas kepolisian dalam perhelatan pilkada serentak. Anggota polisi yang bertugas di lapangan tidak boleh mendata dan mendokumentasi hasil suara yang kemudian disebarluaskan ke media sosial (medsos) maupun orang lain.
Itu adalah item yang cukup jelas, di antaranya mengenai tidak boleh mendokumentasikan data-data yang ada, sampai ke media dan lain,” kata
Kapolri Jenderal Pol Prof. M. Tito Karnavian, Ph.D usai gelar video concerence pengamanan Pilkada serentak di Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/6/2018).
Kapolri menambahkan, apabila data dan dokumentasi itu untuk kepentingan tugas maka sah-sah saja. Semisal, untuk bahan referensi saat menangani kasus sengketa pilkada di Gakumdu yang didalamnya terdiri dari Polri, Kejaksaan dan Bawaslu.
“Itu boleh untuk referensi untuk mediasi, tapi kalau masuk tindak pidana, saya tidak izinkan jadi barang bukti. Saya tidak ingin dikira berpihak,” ucap Kapolri.
Tidak hanya itu, dalam surat telegram bernomor STR/404/VI/OPS.1.3./2018 itu juga terdapat tiga larangan lainnya yakni polisi dilarang masuk ke Tempat Pemungutan Suara (TPS), keberadaan poksiis di sekitaran TPS harus berdasarkan permintaan KPPS dan yang terakhir polisi dilarang mempengaruhi masyarakat untuk memilih pasangan calon tertentu.
Kapolri menegaskan, apabila ada anak buahnya yang berani melanggar larangan tersebut ia tidak akan segan-segan untuk memberikan sanksi bahkan memecat secara tidak hormat.
“Kita sudah menyampaikan, beberapa telegram rahasia, netralitas berikut sanksinya, teguran, mutasi, demosi, sampai PTDH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat). Saya sudah mengambil langkah yang tidak sensitif, dan kalau kira-kira berpihak saya sudah sampaikan,” kata Kapolri Jenderal Pol Prof. M. Tito Karnavian, Ph.D.(hy/by)

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansLike
3,912FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles