Beritapolisi.com – Jakarta, Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan pelat nomor kendaraan palsu karena dapat masuk ke ranah pidana.
“Pemalsuan pelat kendaraan bisa masuk ke ranah pidana,” ucap Sigit Wijatmoko, Wakil Kepala Dishub DKI Jakarta, Kamis (9/8/2018).
Imbauan tersebut dikeluarkan untuk mengingatkan para pengendara, khususnya roda empat yang melintas di jalur perluasan ganji genap tidak menggunakan nomor polisi palsu.
“Pelanggar ganjil genap yang menggunakan pelat nomor palsu bisa dikenakan hukum pidana sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman kurungan paling lama dua bulan dan denda Rp. 500 ribu,” kata Sigit.
“Karena hukum itu juga harus mengedukasi, teman-teman di kepolisian masih memberi toleransi kepada pelanggar dengan memberi denda maksimal tilang,” tandasnya.(hy)