Beritapolisi.com – Polda Metro Jaya, Kasubid Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya AKBP I Gede Nyeneng, didampingi Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ari Syam Indradi SH, SIK, MH., dan Kasubdit III / Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Aris Supriyon SIK. berhasil menangkap Tindak Pidana Pornografi atau Tindak Pidana ITE dengan waktu kejadian senin 28 Mei 2018 dan Selasa 05 Juni 2018, di wilayah Jakarta Selatan, dengan korban bernama sdr. Hengky Tambunan dan Firnando Butarbutar, tsk berinisial
BEP dan H, dalam keterangan pers bertempat di halaman Subdit 3/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jakarta, Jum’ at (8/6/2018l) Pukul 14.00 WIB.
Modus operandi para Pelaku membuat situs dan mengiklankan atau menyebarkan situs pornografi.
Kronologis kejadian berawal ketika tersangka H bertugas membuat website porno , mengumpulkan video , dan mempublikasikan.
Website yang telah di buat beberapa streaming-bokep.net antara lain streaming-bokep.net streaming-bokep.net tvfilmbokep.com film-bokep.com cerita-mesum.com daunseks.com. dan tersangka BEP melakukan pemasangan iklan di web streaming-bokep.Net untuk wub www. vegasdir.com situs judi online, atas perintah perusahaan yang di pimpin oleh EU JIN, tersangka melakukan pemasangan iklan di web streaming-bokep.Net pada pertengahan bulan Mei 2018, dari pemasangan iklan tersebut di web streaming- bokep tersangka mengaku tidak mendapatkan keuntungan apapun, akan tetapi tersangka bisa mendapat keuntungan dari hasil tersangka membuat akun web, dan tersangka pun memiliki web tersendiri untuk melakukan pemasangan iklan situs judi online atau hal lain, dan tersangka hanya memiliki 4 akun web atas perintah bos tersangka, dan 4 ( empat ) web tersebut terdiri dari www.Blog.vegasidr.com, www.keluarin.com, www. Vegasmagz. blogspot.com, dan www. bokep.vegasidr.com adalah web yang saya buat sendiri.
Dari 4 ( empat ) web tersebut adalah berisikan vidio vidio porno. tersangka mebuat web tersebut sejak bulan Juni 2017 di Kamboja.
Barang Bukti yang di amankan berupa 1 ( satu ) Unit handphone merk Xiaomi Mi 5S plus warna gold, 1 ( satu ) Unit Laptop merk Asus warna Hitam, 1 ( satu ) Buah kartu ATM paspor BCA, 1 ( satu ) Buah Buku Tabungan BCA, 1 ( dua ) unit Laptop asus warna Hitam, 1 ( satu ) buah ATM BCA atas nama Handoyo, Buku tabungan BCA atas nama Handoyo dan 1 ( satu ) buah Token BCA.
Para Tersangka dikenakan ancaman hukuman sebagaimana Pasal 29 ayat 1 UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornogafi dan atau Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman diatasi 5 tahun penjara. (hy/olga)