Polda Metro Jaya menyayangkan jika motor kembali dibebaskan melintas di ruas Bundaran HI-Jl MH Thamrin. Menanggapi hal tersebut, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pencabutan larangan motor di kawasan Thamrin tidak untuk diperdebatkan.
“Nanti kami lihat datanya karena kami harus lihat datanya, tapi pada intinya keputusan MA tidak untuk didiskusikan putusan MA itu,” kata Sandiaga di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (10/1/2018).Sandiaga memastikan akan mengikuti putusan hukum dari MA. Dia menuturkan akan membuktikan pencabutan larangan motor tidak menimbulkan kemacetan.
“Karena kita negara hukum, bahwa keputusan MA begitu dan oleh kita harus buktikan bahwa memang tidak menimbulkan kemacetan,” terangnya
Sebelumnya, polisi menilai larangan motor melintas efektif mengurangi kemacetan hingga kecelakaan di kawasan tersebut.
“Selama ini (hasil evaluasi menunjukkan kinerja lalu lintas ) sangat baik, kepadatan kendaraan lebih mencair dan tidak semrawut,” ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra kepada detikcom, Selasa (9/1).
Halim mengklaim upaya pembatasan motor di kawasan Thamrin ini cukup efektif mengurangi kemacetan di sekitar lokasi. “Angkanya ada di Dishub, saya kurang tahu persis berapa persen (mengurangi kemacetan), tetapi cukup signifikan,” imbuh HalimDari hasil pengkajian Dishub DKI, kemacetan di MH Thamrin berkurang sejak aturan pembatasan motor diberlakukan. Tidak hanya itu, angka kecelakaan pun menurun signifikan.
“Ada beberapa hasil kajian Dishub di mana terjadinya peningkatan volume kendaraan di situ, kemudian mengurangi jumlah korban kecelakaan,” sambungnya.
Sumber: Detik.com