Pelaku berinisial MJN als MUJ (28), warga Desa Setren Kecamatan Ngasem Kabupaten Bojonegoro, ditangkap petugas di rumahnya pada Kamis (03/05/2018) sekitar pukul 20.30 WIB.
Saat melakukan aksinya, pelaku bersama 3 (tiga ) orang rekannya, yaitu PN als NOSROK (40) dan CDT (40), keduanya warga Desa Setren Kecamatan Ngasem Kabupaten Bojonegoro serta AG (35), warga Desa Sumurpandan Kecamatan Gayam Kabupaten Bojonegoro, yang saat itu ketiga rekannya telah ditangkap telah menjalani hukuman.
Menurut keterangan Kasubbag Humas Polres Bojonegoro, AKP Mashadi SH, bahwa kronologis kejadian berawal pada Kamis (01/08/ 2013), sekitar pukul 03.00 WIB, pelaku MJO als MUJ (28), bersama tiga orang rekannya tersebut melakukan pencurian di Toko Mahayu, milik korban Turkiyanto, warga Dusun Talun Kepoh Desa Ngorogunung RT 010 RW 003 Kecamatan Bubulan Kabupaten Bojonegoro dan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekira Rp 7,5 juta.
“Selanjutnya peristiwa tersebut oleh korban dilaporkan ke Polsek Bubulan,” jelas AKP Mashadi SH..
Setelah dilakukan penyelidikan, tiga orang rekan pelaku tersebut berhasil di tangkap jajaran Polres Bojonegoro dan ketiga telah menjalani hukuman, sedangkan pelaku MJN als MUJ (28), berhasil melarikan diri sehingga ditetapkan sebagai DPO. Dan pada Kamis (03/05/2018) sekitar pukul 20.30 WIB lalu, pelaku berhasil ditangkap petugas, di rumahnya di Desa Setren Kecamatan Ngasem Kabupaten Bojonegoro.
“Saat ini pelaku sedang menjalani penyidikan di Polres Bojonegoro,” imbuh AKP Mashadi SH.
Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli SIK HM MSi saat dihubungi media menyampaikan bahwa dirinya sangat mengapresiasi kinerja anggotanya dan yang telah berhasil menangkap seorang DPO, kasus pencurian yang terjadi lima tahun lalu, di sebuah toko yang berlokasi di Kecamatan Bubulan Kabupaten Bojonegoro.
“Atas perbuatannya, tersangka disangka telah melanggar pasal 363 KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.” terang Kapolres.