7.8 C
New York
Friday, April 19, 2024

Buy now

spot_img

Polres Lhokseumawe Aceh Bekuk Pencurian Kendaraan Bermotor

Beritapolisi.com – Polres Lhokseumawe, Jajaran kepolisian dari Polres Lhokseumawe, Provinsi Aceh, membekuk pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bersama sejumlah barang bukti di Kecamatan Samudera.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan melalui AKP Budi Nasuha Waruwu, Senin (30/4/2018) di Lhokseumawe menyebutkan, dua pelaku tindak pidana curanmor yang ditangkap Kamis (26/4/2018) itu adalah YUS (47) warga Desa Keude Geudong, Kecamatan Samudera dan DI (34) warga Desa Hagu Barat Laot, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.

“Salah satu tersangka yang berinisial YUS, merupakan seorang residivis yang sudah tiga kali keluar masuk penjara dengan kasus penadah dan terakhir divonis delapan bulan penjara, sedangkan tersangka DI, residivis kasus narkoba dengan vonis terakhir dua tahun penjara,” ucap AKP Budi Nasuha W.

Kasus ini terkuak karena adanya laporan masyarakat tentang kehilangan kendaraan bermotor. Lalu polisi, menindaklanjuti laporan tersebut dan berhasil menangkap dua anggota komplotan sindikat pencurian bermotor tersebut dari beberapa orang pelaku lainnya.

“Pelaku dapat diancam dengan Pasal 363 Jo Pasal 480 Jo Pasal 55, 56 KUHP karena diduga melakukan curanmor dan/atau pertolongan jahat (tadah) dan/atau turut serta melakukan tindak pidana,” ucap AKP
Budi Nasuha W Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe.

“Keterkaitan sejumlah pelaku lainnya, dikarenakan DI bersama rekannya yang berninial AB (kini DPO) turut serta membantu UC dalam melakukan pencurian sepeda motor untuk selanjutnya dijual kepada YUS yang telah ditangkap bersama dengan IB (DPO)”, kata AKP Budi Nasuha W Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe. (Adhy/Ant)

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansLike
3,912FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles