Beritapolisi.com – Polres Metro Bekasi Kota, polres metro bekasi kota berhasil tangkap pelaku tawuran pelajar disertai pengeroyokan berinisial A (18 Th), MS (15 Th), DAR (15 Th), RP (17 Th), MAS (17:Th), yang menyebabkan meninggalnya Siswa SMK Karya Bahana Mandiri bernama Indra Permana dan dua siswa lainnya luka luka bernama Aliansyahff dan Maulana Dwi Putra ,tkp di Jln Raya Sumurbatu Rt 001/005 Kel: Sumurbatu Kec Bantargebang Kota Bekasi, Kamis (16/8/2018) pukul 16.30 wib, dalam keterangan pers yang dipimpin Wakapolres Bekasi Kota AKBP Wijanarko, SH, SIK, Msi. didampingi Kasubag Humas Polres Metro Bks Kota Kompol Erna R A. dan Kapolsek Bantargebang Kompol H Siswo SH, bertempat di Mapolres Metro Bekasi Kota Selasa (28/8/2018) pukul 11.00 Wib
Wakapolres menjelaskan, Kejadian berawal akibat tawuran antara SMK PIJAR ALAM Dengan SMK KARYA BAHANA MANDIRI I. Kamis (26/8/2018) pukul 16.30 wib, pada saat Tsk A (18 Th) mendapat whatsapp dari seseorang yang mengaku dari SMK KBM I yang isinya mengajak untuk tawuran.
Lanjut wakapolres, Saat itu tsk A (18 Th) memgajak teman teman dari SMK PIJAR ALAM dan ada beberapa Alumni berkumpul dirumah tsk RP (17 Th) setelah semua berkumpul mereka dibagikan sajam yang berupa Clurit dan stik golf lalu berangkat bersama sama ke tkp Jln Ry Sumurbatu Bantargebang.
“SMK PIJAR ALAM dengan SMK KBM I sudah dalam posisi saling menunggu dan siap untuk tawuran, ketika tawuran terjadi Korban a/n INDRA PERMANA diclurit oleh tsk A (18 Th). Dipunggung belakang dan Korban a/n Aliansyah dan Maulana Dwi Putra mengalami luka luka. Mereka dilarikan ke RS Kartika Husada namun keesokan harinya korban a/n Indra Permana Meninggal di RS Atas kejadian tersebut keluarga para korban melapor ke Polsek Bantargebang,” kata Wakapolres.
“Menurut keterangan para pelaku bahwa melancarkan aksinya dengan peran masing masing, Tsk A (18 th) menclurit korban, Tsk RP (17 th) menyediakan sajam, Tsk MS (15 th) membawa clurit dan ikut tawuran, Tsk DAR (15 th) membawa clurit dan ikut tawuran dan Tsk MAS (15 th) membawa ikat pinggang dan tawuran,” ucap Wakapolres.
“Pelaku melakukan aksinya utk, menunjukan jatidiri pemberani merasa hebat dan untuk kepuasan pribadi serta kelompok,” tutup Wakapolres.
Barang bukti yang diamankan, 3 (tiga) buah Clurit, 1 (satu) buah Stik Golf, 5 (lima) buah Hp dan 1 (satu) buah Jaket.
Terhadap para tersangka di kenakan pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 Tahun Penjara.(hy/Erna R)