Beritapolisi.com – Polres Metro Bekasi Kota, Waka Polres Metro Bekasi Kota AKBP Wijanarko, S.IK ,M,SI , didampingi Kasat Reskrim AKBP Dedi Supriadi. SIK ,MH dan KOMPOL Erna R, ungkap kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang mengakibatkan korban meninggal dunia, Korban bernama Lely Lismawati, 39 tahun, tempat tkp Perum Seroja jl. Nangka No. 3A Rt.03/05 Kel. Harapan Jaya Kec. Bekasi Utara kota bekasi, pelaku berinisial SM, 40 tahun merupakan suami dari korban, adapun saksi saksi, Kusmiyadi ( Ayah korban ), 60 Tahun dab Dian Eka Wati, 41 tahun, dalam keterangan pers di mapolres metro bekasi kota, Kamis (1/3/2018) pukul 16.00 wib.
Kronologis Kejadian, pada hari kamis tgl. 1 Maret 2018, jam 07.30 di Tkp telah terjadi tindak pidana perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yg mengakibatkan korban meninggal dunia yang dilakukan tersangka Saadi terhadap istrinya Lely Lismawati.
Korban dan pelaku sering terjadi cekcok sehingga pelaku mendorong korban hingga sama-sama jatuh, kemudian pelaku melihat ada sebuah palu/marilah yg terselesaikan di lantai lalu diambil selanjutnya memukul korban secara berulang ulang di bagian kepala dan bibir atas.
Saat korban di temukan sudah dalam keadaan meninggal dunia dan dalam keadaan posisi terlentang ada darah di bagian kepala yg berceceran di lantai dapur dekat kamar mandi, setelah di lakukan pengecekan terhadap korban oleh unit tkp polresta bekasi kota terdapat luka bekas pukulan benda tumpul di bagian kepala dan luka bibir atas sebelah kanan bekas pukulan.
Menurut keterangan saksi, sekitar pkl.07.00 wib korban menelpon saksi bahwa minta tolong mau pindahan ke belakang klinik Patriot kel. Harapan mulya kec. Bekasi utara untuk segera membawa mobil pic up selanjutnya pelaku juga menelpon saksi 1 untuk tidak mencampuri urusan rumah tangga pelaku dan korban.
Korban dan pelaku sering terjadi cekcok akhir- akhir ini terkait masalah keluarga. Pelaku tidak bekerja dan sering disindir korban yang bekerja tetap dan pelaku mencurigai perselingkuhan korban dengan pria lain, pelaku juga di gugat cerai oleh korban.
Saat kejadian tidak ada orang lain selain di tkp hanya korban dan pelaku, 2 orng Anaknya sedang ke sekolah.
Korban di bawa ke RS Kramat Jati Jakarta untuk di lakukan pemeriksaan otopsi.
Terhadap tersangka SM di jerat pasal 44 ayat (3) UU RI NO 23 thn 2004, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun.(adhy)
Sumber berita: KOMPOL Erna R. Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota.