Beritapolisi.com – Polsek Bekasi Selatan,Kapolsek Bekasi Selatan KOMPOL Harsiantony laksanakan PRESS RELEASE kasus lMembeli menerima menjadi perantara dalam jual beli atau memiliki menyimpan dan menguasai Narkotika jenis Tanaman Ganja,TKP jalan Kp Dua jl Sawo 2 rt 008 /005 kelurahan Jakasampurna kec Bekasi Barat Kota Bekasi,bertempat di Polsek Bekasi Selatan, Kamis (1/2/2018) pukul 13.00 wib.
Tersangka berinisial, A dan MSA.
Pelapor berinisial B.
Kronologis penangkapan, Polsek bekasi selatan pada hari kamis tanggal 11 januari 2018 jam 21.00wib telah menangkap 2 orang laki laki bernama A dan MAS yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis ganja tepatnya dipinggir kan kampung dia jalan sawo 2 rt.008/005 kelurahan jakasampurna bekasi barat dapat disita dari tersangka dua bungkus kertas berisi ganja ukuran sedang dan 19 bungkus kertas coklat ukuran kecil berisi ganja dan satu linting ganja tersangka mengakui ganja tersebut didapatnya dari DPO (K) dengan cara membelinya melalui transfer bank BCA kemudiAn bagi tersangka dilakukan penyidikan dan penahanan di rutan polres metro bekasi .
Tersangka di jerat pasal 114 ayat 1 subs pasal 111 ayat (1) UU RI NO 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sumber berita: KOMPOL Erna R Kasubag Humas Polres Bekasi Kota.