Beritapolisi.com – Polsek Benda, Kapolsek Benda KOMPOL H Ubaidillah. SH. MA. didampingi Kanit Reskrim IPDA Suwito SH berhasil mengungkap kasus penganiayaan dengan kekerasan dengan tersangka berinisial AH FA, tkp Jl. Yos Sudarso Kel. Jurumudi Kec. Benda Kota Tangerang , korban bernama Reka Dela Hoya, waktu kejadian Sabtu (07/4/2018) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kronologis penangkapan, Pelapor selaku sepupu korban mendapat kabar dari saksi satpam Mayora (tempat kerja korban) bahwa ada korban mengalami luka tusuk dibagian mata sebelah kanan.
Selanjutnya pelapor mengecek berita tersebut, dan diketahui bahwa korban sudah berada di rumah sakit dengan mengalami luka pada mata sebelah kanan dan harus dirawat di RS. AWAL BROS Tangerang. Sehubungan kejadian tersebut pelapor melapor ke Polsek Benda. Berdasarkan Laporan tersebut maka Kapolsek Benda KOMPOL H Ubaidillah. SH. MA. memerintahkan jajaran reskrim untuk segera ungkap dan tangkap pelakunya sehingga setelah dilakukan penyelidikan dan tanggal 18 April 2018 telah ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah melalui gelar perkara dengan analisa riksa saksi saksi di sekitar Tkp.
Selanjutnya pada hari Senin tanggal 23 April 2018 sekira jam 16.00 WIB, tersangka an AH FA berhasil ditangkap dirumahnya oleh tim Buser Polsek Benda dipimpin Kanit Reskrim Ipda Suwito SH.
Barang bukti yang di amankan, 1 (satu) buah kape yg telah di modifikasi dan 1 (satu) buah kaos oblong warna belang-belang yang terkena bercak darah.(Adhy/ H. Ubaidillah. SH. MA)