7.4 C
New York
Friday, March 29, 2024

Buy now

spot_img

Polsek Kembangan Jakarta Barat Ringkus Dua Pemuda Pengangguran Jual Sabu

Beritapolisi.com – Polsek Kembangan, Kepolisian sektor kembangan polres metro Jakarta barat mengamankan 2 orang pemuda warga Kedoya Utara saat hendak mengantar kan barang pesanan Narkoba dimana pelaku tersebut berinisial RF als EL (22 th) warga Kedoya Utara Jakarta barat berhasil kami tangkap saat pelaku hendak mengantar kan pesanan narkoba kepada pelanggan yang biasa memesannya, dimana pelaku RF als EL (22 th) ditangkap di jalan Ki Hajar Dewantoro gondrong Cipondoh Tangerang adapun pelaku tersebut diamankan oleh pihak kepolisian disebuah rumah kosong yang mana pada saat diinterogasi pelaku tersebut biasa menunggu pelanggan nya tersebut disebuah rumah kosong di jalan Ki Hajar Dewantoro gondrong Cipondoh Tangerang.
Pada saat Anggota mengamankan pelaku RF als EL (22 th) polisi berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis Shabu sebanyak 2 paket dengan berat brutto 0.50 gram yang disimpan pelaku dikantong celana pada sebelah kanan pada Kamis 1 Februari 2018 dimana pelaku ditangkap sekitar pukul 2.00 wib.

Tersangka kasus jual sabu (foto: adhy/beritapolisi)

Kanit Reskrim AKP vernal sambo menjelaskan bahwa pelaku tersebut kami amankan berdasarkan adanya keresahan masyarakat dimana pelaku tersebut sering keluar masuk rumah kosong pada jam larut malam dan saat anggota kami melakukan pengembangan kami mendapatkan bahwa pelaku tersebut mendapat kan barang bukti dari rekannya yang tinggal tidak jauh dari rumah pelaku RF als EL kemudian Anggota kami mencari pelaku dimaksud dan Anggota kami berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial AH als PL (38 th) dirumahnya dijalan kedoya Utara kebon jeruk Jakarta barat dimana pada saat penggeledahan Anggota kami berhasil mengamankan barang bukti berupa Narkotika jenis Shabu sebanyak 1 paket dengan berat Brutto 0.92 gram yang disimpan pelaku pada topi yang ia kenakan bertuliskan TOMMY, 1 buah timbangan digital dan sebuah hp yang biasa dipergunakan oleh pelaku untuk bertransaksi.
Barang bukti yg di amankan (foto: adhy/beritapolisi)

Kapolsek kembangan KOMPOL supriyadi,SH, MH menambah kan saat kami melakukan interogasi kedua pelaku mereka terpaksa melakukan perbuatan terlarang tersebut lantaran pelaku tidak memiliki pekerjaan tetap .namun apapun alibi yang ia katakan kami akan terus melakukan proses hukum yang berlaku yang mana sesuai atensi pimpinan kami kapolres metro Jakarta barat polda metro jaya agar terus berupaya dalam menekan segala bentuk peredaran gelap narkoba.
Barang bukti yg di amankan (foto: adhy/beritapolisi)

Atas perbuatannya tersebut tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1 ) sub 112 ayat ( 1) UURI NO.35 TAHUN 2009.
Sumber berita: Humas Polres Metro Jakarta Barat.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansLike
3,912FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles