6.6 C
New York
Friday, March 29, 2024

Buy now

spot_img

PT Gudang Garam Tbk Tidak Terima Ali Khosin Produksi Rokok Gudang Baru Lewat Perusahaan PR Jaya Makmur

Perusahaan rokok Gudang Garam akhirnya bisa memenangkan sengketa merek melawan Gudang Baru di tingkat Peninjauan Kembali (PK). Sebelumnya, Gudang Garam kalah di tingkat kasasi.

Kasus bermula saat PT Gudang Garam Tbk tidak terima Ali Khosin memproduksi rokok Gudang Baru lewat perusahaan PR Jaya Makmur. Ali berani memproduksi rokok dengan nama yang mirip karena telah mengantongi Nomor Registrasi IDM000032226 tertanggal 21 Maret 2005 dan Nomor IDM000042757 tertanggal 14 Juli 2005 untuk jenis barang di kelas 34 dari Daftar Umum Merek Direktorat Jenderal (Dirjen) HKI.

Gudang Garam lantas mengajukan gugatan ke PN Surabaya pada Mei 2013 lalu. Setelah bertarung selama 4 bulan lamanya, majelis PN Surabaya yang diketuai Syarifuddin Ainor Rafiek dengan anggota Unggul Ahmadi dan Suhartoyo mengabulkan permohonan Gudang Garam.

Majelis PN Surabaya pun membatalkan pendaftaran merek Gudang Baru dan Lukisan pada 12 September 2013 lalu. Atas kekalahan ini, Ali mengajukan kasasi. Pada 22 April 2014, MA membalik keadaan dengan memenangkan Gudang Baru.

MA menyatakan pertimbangan judex factie tentang adanya persamaan pada pokoknya sangat tidak tepat sebagai berikut bila dicermati merek dan gambar yang digunakan tergugat ternyata tidak ada persamaan bentuk, cara penempatan dan persamaan bunyi (similarity in sound) yang dapat memimbulkan adanya kerancuan.

Perkara yang mengantongi nomor 162 K/Pdt.Sus-HKI/2014 itu diadili oleh ketua majelis hakim Prof Dr Valerina JL Kriekhoff dengan anggota Soltoni Mohdally dan Abdurrahman. MA menilai judex factie tidak cermat dalam menyatakan itikad tidak baik. Berdasarkan pemeriksaan administratif sesuai kewenangan Dirjen HKI, PT Gudang Garam Tbk tidak memiliki data hasil peneliltian tentang adanya itikad tidak baik dari pihak Gudang Baru.

Kalah di Kasasi, Gudang Garam Gulung Gudang Baru di PK

Atas hal itu, Gudang Garam tidak terima dan mengajukan PK. Salah satu alasan PK yaitu Ali sudah dieksekusi di kasus pidana merek. Sehingga, sudah cukup alasan Ali tidak beritikad baik dalam hal penggunaan merek Gudang Baru.

“Menyatakan merek gudang Garam adalah merek terkenal. Menyatakan merek Gudang Baru mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek Gudang Garam. Membatalkan pendaftaran merek Gudang Baru,” ujar majelis PK sebagaimana dikutip dari website MA, Senin (2/4/2018).

Duduk sebagai ketua majelis Syamsul Maarif PhD dengan anggota Sudrajat Dimyati dan I Gusti Agung Sumanatha.

“Alasan bukti baru berupa putusan pidana Ali Khosin beserta perintah pelaksanaan putusan pada PK, bukti tersebut menentukan dan bersesuaian dengan judex facti bahwa merek Ali Khosin memiliki persamaan meek pada pokoknya dengan merek gudang Garam,” ujar majelis dengan suara bulat pada 28 Agustus 2017

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansLike
3,912FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles