16.9 C
New York
Thursday, September 28, 2023

Buy now

spot_img

Sat ResNarkoba Polresta Depok Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Jenis Ganja

Beritapolisi.com – Polresta Depok ,Sat Resnarkoba Polresta Depok telah melakukan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba sebagaimana dimaksud pasal 114 (2) sub pasal 111 (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkoba , TKP kel.Ratu jaya kec.cipayung kota Depok,Rabu (24/1/2018) pukul 15.30 wib.
Tersangka berinisial MA Als Kebot -umur 19 th, islam ,Tidak bekerja , alamat jl. Raya citayam kel. Ratu jaya kec. cipayung kota Depok.
Barang bukti yang di amankan polresta depok 1 ( Satu ) kardus bekas indomie yang didalamnya terdapat 11 ( sebelas ) bungkus gànja yang dilakban coklat dengan berat bruto 11 kg.

Kronologis penangkapan pada hari kamis saksi mendapat informasi bahwa di kp.Ratu jaya kèl. ratu jaya kec cipayung terjadi penyalah gunaan narkoba selanjutnya team yang dipimpin IPTU Hendra K meluncur dan ketika sampai ditempat tersebut menangkap seorang dan dilakukan penggledahan dan didalam kontrakanya ditemukan barang bukti narkoba 11 ( sebelas ) bungkus yang dimasukan kedalam kardus selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke polresta depok guna pengusutan lebih lanjut.
Sumber berita: KOMBES Pol Didik Sugiarto. SH. SIK. Kapolresta Depok.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansLike
3,871FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles