14.2 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Buy now

spot_img

Satreskrim Polresta Sidoarjo Ungkap Pencurian Motor di 31 Minimarket

Kasus pencurian sepeda motor di 31 lokasi halaman parkir Indomaret di wilayah Kabupaten Sidoarjo, berhasil diungkap Satreskrim Polresta Sidoarjo. Dari empat pelaku pencurian tersebut, adalah kakak beradik.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, (13/7/2019), mengatakan penangkapan sindikat tersebut berawal dari tertangkapnya penadah sepeda motor curian berinisial RS, 22 tahun asal Banyuates, Sampang, Madura.
Pengungkapan kasus pencurian sepeda motor ini, bermula pada hari Kamis, (4/7/2019), tim Satreskrim Unit Pidana Umum Polresta Sidoarjo mendapat informasi, bahwa sepeda motor Honda Scoopy warna hitam silver yang merupakan hasil curian dari Indomaret Taman Pinang Indah Sidoarjo dibawa oleh pelaku RS ke daerah Bangkalan.
Selanjutnya, tim bekerjasama dengan anggota Polres Bangkalan dan berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti motor curian.
Lebih lanjut kata Kombes Pol. Zain Dwi Nugroho, petugas langsung menginterogasi pelaku dan didapati informasi, bahwa motor curian tersebut didapat dari tersangka lainnya, yaitu MA (36), asal Socah Bangkalan, Madura. “Kita lakukan pencarian dan akhirnya berhasil menangkap tersangka MA,” ujarnya.
Kedua tersangka langsung kita bawa menuju Polresta Sidoarjo untuk dilakukan pemeriksaan dan didapati bahwa mereka berdua hanya sebagai penadah.
“Untuk pelaku pencurian motor sendiri merupakan tersangka RK, 29 tahun, dan JR 20 tahun, asal Tambaksari Surabaya,” jelasnya.
Petugas kemudian langsung melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap tersangka RK dan JR, yang diketahui merupakan kakak beradik. Dan didapati informasi pada Minggu, (7/7/2019), kedua pelaku berada di Jalan Raya Desa Ganting Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo.
Tim langsung bergerak cepat untuk mengamankan kedua pelaku. Namun pelaku berusaha kabur dari kejaran petugas. “Sudah kita berikan tembakan peringatan untuk berhenti, namun tak dihiraukan sehingga petugas bertindak tegas dengan menembak kaki dari kedua pelaku,” jelasnya.
Dari hasil penyelidikan diketahui kedua pelaku yang juga kakak adik tersebut telah melakukan pencurian motor sebanyak 31 kali di berbagai wilayah di Sidoarjo.
Pelaku kakak beradik ini melakukan pencurian motor atas pesanan dari tersangka MA.
Menurut pengakuan pelaku RK dan JR, dengan memakai kunci T mereka sering mencuri sepeda motor di parkiran minimarket. Karena biasanya pemilik kendaraan tidak fokus terhadap kendaraannya karena sibuk berbelanja.
“Dan target mereka biasanya motor Yamaha N Max dan Honda Scoopy karena mudah untuk dijual di pasar gelap,” ungkap lulusan Akpol 1997 ini. Pelaku sendiri saat ini meringkuk di dalam sel tahanan Polresta Sidoarjo untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Untuk pelaku pencurian dengan tersangka RK dan JR dikenakan pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan tersangka penadah MA dan RS dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansLike
3,912FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles