Sebulan Polresta Malang Kota Catat 127 Pelanggar Rambu Lalin, Ini Dua Jenis Tingkah Pengendara yang Paling Sering Dilakukan
Dari total itu, 127 di antaranya adalah pelanggar rambu-rambu lalu lintas.
Dan, yang banyak dilanggar adalah rambu larangan putar balik serta rambu satu arah.
Terutama di simpang empat Kelenteng Eng An Kiong, Jalan R. E. Martadinata, Kecamatan Klojen dan simpang empat cukam, Jalan Kebalen Wetan, Kecamatan Kedungkandang.
Namun sering dilanggar pengendara.
Waka Satlantas Polresta Malang Kota AKP Luhur Santoso menyebut, pelanggaran terhadap rambu-rambu lalu lintas dapat meningkatkan fatalitas kecelakaan.
Sebagai contoh pelanggaran melawan arus.
Pengendara yang sudah taat aturan bisa terimbas dengan pelanggaran tersebut.
Selain rambu satu arah, markah larangan berhenti juga banyak dilanggar.
Terutama oleh kendaraan roda empat. Sebagai contoh di simpang Rajabally.
Di sana terdapat rambu larangan berhenti dan larangan parkir.
The post Sebulan Polresta Malang Kota Catat 127 Pelanggar Rambu Lalin, Ini Dua Jenis Tingkah Pengendara yang Paling Sering Dilakukan appeared first on BacaSaja.
from BacaSaja https://ift.tt/n75TRiy
via IFTTT https://ift.tt/D5Wczyb https://ift.tt/KgWpxS9 https://ift.tt/Tc0Loiz