Bojonegoro (Kepohbaru) – Lagi-lagi, kasus gantung diri terjadi di wilayah Kabupaten Bojonegoro. Kali ini korbannya Sukadi (60), warga Dusun Tulung Desa Karangan RT 021 RW 005 Kecamatan Kepohbaru Kabupaten Bojonegoro, pada Sabtu (17/03/2018) sekira pukul 21.30 tadi malam, ditemukan oleh anak kandungnya sendiri, meninggal dunia akibat gantung diri di blandar (rangka atap rumah) di dalam rumahnya sendiri. Belum diketahui motif korban hingga mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri.
Kapolsek Kepohbaru, AKP Yasimbang, yang datang ke lokasi kejadian mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan yang dikutip dari saksi Siswantoro (27), anak kandung korban yang tinggal serumah dengan korban, bahwa kronologi peristiwa tersebut bermula pada Sabtu (17/03/2018) sekira pukul 15.30 WIB, korban menyuruh saksi untuk memberitau tukang grantek (red, alat perontok biji padi).
“Selanjutnya anak korban berangkat memberitahu tukang grantek, sesuai perintah ayahnya,” jelas Kapolsek.
Sekira pukul 21.00 WIB, saksi baru kembali pulang ke rumah dan melihat lampu rumahnya mati atau belum dinyalakan, sehingga saksi merasa curiga yang selanjutnya memangil saudaranya yang bernama Wawan.
“Kemudian keduanya masuk ke dalam rumah bersama-sama dan melihat korban tergantung di blandar rumahnya, sudah dalam kondisi meninggal dunia,” lanjut Kapolsek.
Mengetahui peristiwa tersebut, kemudin saksi memberitahu warga sekitar dan melapor ke perangkat desa setempat. Selajutnya oleh perangkat desa, peristiwa tersebut dilaporkan ke Polsek Kepohbaru.
Kapolsek menuturkan, dari hasil identifikasi dan olah TKP, diketahui panjang mayat 165 sentimeter , kulit sawo matang, rambut pendek beruban, korban memakai celana pendek warna abu-abu dan kaus lengan panjang warna kuning. Sedangkan berdasarkan pemeriksaan medis yang dilaksanakan oleh petugas medis dari Puskesmas Kepohbaru, ditemukan bekas jeratan tali di leher.
“Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan atau penganiayaan pada tubuh korban. Korban meninggal dunia akibat gantung diri.” terang Kapolsek.
Setelah dilaksanakan musyawarah dengan ahli waris korban yang disaksikan perangkat desa setempat, ahli waris korban menyadari bahwa peristiwa tersebut merupakan musibah. Selanjutnya keluarga korban meminta untuk tidak di lakukan otopsi yang dinyatakan dengan surat pernyataan, tidak akan menuntut siapapun dikemudian hari.
“Jenazah korban selanjutnya diserahkan ke keluarganya untuk proses pemakaman.”pungkas Kapolsek.