20.6 C
New York
Friday, October 11, 2024

Buy now

spot_img

Soal Petisi Tolak Al Qur'an dijadikan Barang Bukti, Begini Tanggapan Polri

Beritapolisi.com – Jakarta, Muncul petisi bertuliskan ‘Al-Quran Bukan Barang Bukti Kejahatan’ di situs. Surat digital itu ditujukan kepada Kapolri JENDERAL Pol Prof. M. Tito Karnavian, Ph.D, Komnas HAM, Majelis Ulama Indonesia MUI dan Jaksa Agung M Prasetyo.

Dalam hal ini, pembuat petisi menuliskan keberatannya dan kekecewaannya kepada aparat kepolisian yang kerap menyatakan bahwa Alquran sebagai barang bukti dalam suatu perkara, salah satunya kasus terorisme.

Sementara itu, terkait adanya petisi itu, Karo Penmas Polri BRIGJEN Pol M. Iqbal. Sik. membantah pihaknya telah menjadikan Kitab Suci sebagai barang bukti.

Kami tidak pernah memberi label kitab suci Alquran sebagai barang bukti kejahatan,” kata BRIGJEN Pol M. Iqbal, Jakarta, Sabtu (19/5/2018).

BRIGJEN Pol M.Iqbal mengklaim bahwa jajaran Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror menyadari soal kesucian dari Alquran. Sebab itu, dia meyakinkan kepada masyarakat bahwa tidak benar Alquran dijadikan alat bukti.

“Mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terhasut dengan isi petisi,” ucap BRIGJEN Pol M. Iqbal.

Petisi itu sendiri tercatat sudah ditandatangani sebanyak 28.000 lebih hingga pukul 00.49 WIB, Minggu (20/5/2018). Pernyataan itu sendiri sudah dibuat sejak Kamis 17 Mei 2018.(Adhy/Putra)

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansLike
3,912FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles