6.6 C
New York
Friday, March 29, 2024

Buy now

spot_img

Terima Moge Sub Auditor VII B.2 BPK‎ RI di Vonis Enam Tahun Penjara

Halodunia.net – Jakarta, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis enam tahun penjara dengan denda Rp250 juta subsidair tiga bulan kurungan terhadap Auditor Madya pada Sub Auditor VII B.2 BPK‎ RI, Sigit Yugoharto.

Sigit dinilai telah terbukti menerima motor gede (moge) Harley Davidson terkait dengan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) terhadap PT Jasa Marga cabang Purbaleunyi tahun 2017 dari mantan General Manager PT Jasa Marga Cabang Purbaleunyi, Setia Budi.

Mengadili, menyatakan terdakwa Sigit Yugoharto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut,” kata Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (7/6/2018).

Dalam pertimbangannya, Hakim menilai perbuatan Sigit tidak mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi. Namun hal meringankan Sigit adalah bertindak sopan selama persidangan dan tidak pernah dipidana.

Selain menerima Moge Harley, Sigit dinilai terbukti menerima beberapa kali menerima fasilitas hiburan malam. Pemberian hadiah itu dinilai sebagai mengubah hasil temuan pemeriksaan dengan tujuan tertentu terhadap pengelolaan pendapatan usaha, pengendalian biaya dan kegiatan investasi PT Jasa Marga tahun 2015-2016.

Sigit terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.(hy/fjr)

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansLike
3,912FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles