Beritapolisi.com – Polsek Tebet, Kanit Reskrim Polsek Tebet IPTU Iwan Ridwanullah lakukan penangkapan dan pengungkapan kasus pencabulan dengan tersangka berinisial ES alamat Menteng Dalam Kec.Tebet Jaksel,tempat TKP Manggarai Selatan Kec.Tebet Jakarta Selatan,Selasa (6/2/2018) pukul 14.00 wib.
Pelaku berinisial ES melakukan perbuatannya dengan cara memegang / meraba raba kemaluan korban dengan jari tangan dan kemaluan pelaku juga di gesek gesekan ke kemaluan korban.
Kejadian pencabulan tersebut terjadi sekitar bulan Oktober 2017 di rumah pelaku yg beralamat di Rt.006/003 No.4 B Kel. Manggarai Selatan Kec.Tebet Jaksel ,adapun pelaku melakukan perbuatan tersebut dengan cara memegang /meraba raba kemaluan korban dengan jari tangan dan kemaluan pelaku juga di gesek gesekan ke kemaluan korban setelah selesai melaksanakan aksinya korban di beri uang Rp.2000,-(dua ribu rupiah).
Warga Masyarakat Telah melaporkan tentang tindak pidana pencabulan terhadap anak pelapor berinisial CH yang di lakukan oleh tetangga pelapor bernama ES sekitar Bulan Oktober 2017.
Kronologis penangkapan,Kanit reskrim polsek tebet IPTU Iwan Ridwanullah menerima informasi tentang keberadaan tersangka ES di rumahnya . Selanjutnya Kanit reskrim bersama 2 orang anggota buser malakukan penangkapan selanjutnya menuju ke alamat dimaksud dan melakukan penangkapan terhadap tersangka ES yang sedang berada di rumahnya Selasa (6/2/2018) pukul 12.00 wib dan selanjutnya membawa tersangka ke polsek Tebet dan barang bukti 1 (satu) baju terusan berwarna merah dengan warna bawahan biru gelap serta bermotif pokadot untuk proses penyidikan
Tersangka di kenakan pasal 82 jo pasal 76 E UU RI No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak .(adhy)
Sumber berita: KOMPOL Maulana J Karepesina Kapolsek Metro Tebet Jakarta Selatan.