Kencang77smm panel murahKencang77 Heylinkprediksi togel akuratprediksi togel kencang77prediksi togel terbarupengeluaran togelhttps://www.zeverix.comsmm murahsmm indonesiasmm panelsmm terpercayasmm internasionalslot gacorslot onlineslot gacor hari inikencang77smm panel termurahsmm panel terbaikreseller smm panelsmm panel indonesiaKENCANG77kencang77kencang77 daftarkencang77 loginAnalisis Prediktif pada Transformasi Sistem Permainan Digital Starlight PrincessPeran Analisis Data dalam Membaca Dinamika Strategi Permainan Baccarat ModernEksperimen Data RTP Live Mengungkap Pola Baru pada Permainan Mahjong Ways 2Algoritma Modern di Balik Lonjakan Tren Permainan Roulette dalam Ekosistem Game DigitalLima Perubahan Besar yang Membentuk Strategi Baru pada Permainan Mix ParlayRahasia Pola RTP Live yang Disebut Meningkatkan Momentum Hasil hingga 75 JutaPendekatan Analitik dalam Membaca Dinamika Permainan Wild Bandito di Era Data DigitalMembedah Struktur Algoritma yang Mengubah Cara Pemain Menganalisis Sugar RushTujuh Indikator Data yang Mulai Digunakan untuk Membaca Pola Sabung Ayam OnlineTransformasi Teknologi AI dalam Analisis Performa Laga Sabung Ayam WS168Studi Probabilitas Modern pada Permainan Baccarat Menggunakan Pendekatan StatistikDinamika Data Permainan Digital yang Membentuk Strategi Baru di Mahjong Ways 2Framework Analitik Real-Time dalam Membaca Fluktuasi RTP pada Starlight PrincessEmpat Pola Baru dalam Sistem Permainan Roulette yang Ramai Dibahas KomunitasAnalisis Tren Permainan Mix Parlay dan Perubahan Pola Taruhan di Tahun IniEksperimen Data Historis Mengungkap Siklus Permainan pada Wild BanditoFenomena Lonjakan RTP yang Menjadi Sorotan Komunitas Pemain Sugar RushPendekatan Statistik dalam Membaca Momentum Permainan Sabung Ayam OnlineMengenal Kerangka Algoritma Permainan Digital yang Membentuk Pola Kemenangan BaruDinamika Teknologi dan Keamanan Sistem pada Industri Game Digital GlobalBerita HarianBerita Dunia 0001Berita Dunia 0002Berita Dunia 0003Berita Dunia 0004Berita Dunia 0005Berita Dunia 0006Berita Dunia 0007Berita Dunia 0008Berita Dunia 0009Berita Dunia 0010Berita Dunia 0011Berita Dunia 0012Berita Dunia 0013Berita Dunia 0014Berita Dunia 0015Berita Dunia 0016Berita Dunia 0017Berita Dunia 0018Berita Dunia 0019Berita Dunia 0020Daily Update 234001Daily Update 234002Daily Update 234003Daily Update 234004Daily Update 234005Daily Update 234006Daily Update 234007Daily Update 234008Daily Update 234009Daily Update 234010Daily Update 234011Daily Update 234012Daily Update 234013Daily Update 234014Daily Update 234015Daily Update 234016Daily Update 234017Daily Update 234018Daily Update 234019Daily Update 234020Daily Update 234021Daily Update 234022Daily Update 234023Daily Update 234024Daily Update 234025Daily Update 234026Daily Update 234027Daily Update 234028Daily Update 234029Daily Update 234030Daily Update 234031Daily Update 234032Daily Update 234033Daily Update 234034Daily Update 234035Daily Update 234036Daily Update 234037Daily Update 234038Daily Update 234039Daily Update 234040Daily Update 234041Daily Update 234042Daily Update 234043Daily Update 234044Daily Update 234045Daily Update 234046Daily Update 234047Daily Update 234048Daily Update 234049Daily Update 234050Daily Update 234051Daily Update 234052Daily Update 234053Daily Update 234054Daily Update 234055Daily Update 234056Daily Update 234057Daily Update 234058Daily Update 234059Daily Update 234060Dokumenter 0001Dokumenter 0002Dokumenter 0003Dokumenter 0004Dokumenter 0005Dokumenter 0006Dokumenter 0007Dokumenter 0008Dokumenter 0009Dokumenter 0010Dokumenter 0011Dokumenter 0012Dokumenter 0013Dokumenter 0014Dokumenter 0015Dokumenter 0016Dokumenter 0017Dokumenter 0018Dokumenter 0019Dokumenter 0020Dokumenter 0021Dokumenter 0022Dokumenter 0023Dokumenter 0024Dokumenter 0025Dokumenter 0026Dokumenter 0027Dokumenter 0028Dokumenter 0029Dokumenter 0030Dokumenter 0031Dokumenter 0032Dokumenter 0033Dokumenter 0034Dokumenter 0035Dokumenter 0036Dokumenter 0037Dokumenter 0038Dokumenter 0039Dokumenter 0040Dokumenter 0041Dokumenter 0042Dokumenter 0043Dokumenter 0044Dokumenter 0045Dokumenter 0046Dokumenter 0047Dokumenter 0048Dokumenter 0049Dokumenter 0050Dokumenter 0051Dokumenter 0052Dokumenter 0053Dokumenter 0054Dokumenter 0055Dokumenter 0056Dokumenter 0057Dokumenter 0058Dokumenter 0059Dokumenter 0060Dokumenter News TV 234061Dokumenter News TV 234062Dokumenter News TV 234063Dokumenter News TV 234064Dokumenter News TV 234065Dokumenter News TV 234066Dokumenter News TV 234067Dokumenter News TV 234068Dokumenter News TV 234069Dokumenter News TV 234070Dokumenter News TV 234071Dokumenter News TV 234072Dokumenter News TV 234073Dokumenter News TV 234074Dokumenter News TV 234075Dokumenter News TV 234076Dokumenter News TV 234077Dokumenter News TV 234078Dokumenter News TV 234079Dokumenter News TV 234080Dokumenter News TV 234081Dokumenter News TV 234082Dokumenter News TV 234083Dokumenter News TV 234084Dokumenter News TV 234085Dokumenter News TV 234086Dokumenter News TV 234087Dokumenter News TV 234088Dokumenter News TV 234089Dokumenter News TV 234090dokumentasi Imformasi 899001dokumentasi Imformasi 899002dokumentasi Imformasi 899003dokumentasi Imformasi 899004dokumentasi Imformasi 899005dokumentasi Imformasi 899006dokumentasi Imformasi 899007dokumentasi Imformasi 899008dokumentasi Imformasi 899009dokumentasi Imformasi 899010dokumentasi Imformasi 899011dokumentasi Imformasi 899012dokumentasi Imformasi 899013dokumentasi Imformasi 899014dokumentasi Imformasi 899015dokumentasi Imformasi 899016dokumentasi Imformasi 899017dokumentasi Imformasi 899018dokumentasi Imformasi 899019dokumentasi Imformasi 899020dokumentasi Imformasi 899021dokumentasi Imformasi 899022dokumentasi Imformasi 899023dokumentasi Imformasi 899024dokumentasi Imformasi 899025dokumentasi Imformasi 899026dokumentasi Imformasi 899027dokumentasi Imformasi 899028dokumentasi Imformasi 899029dokumentasi Imformasi 899030dokumentasi Imformasi 899031dokumentasi Imformasi 899032dokumentasi Imformasi 899033dokumentasi Imformasi 899034dokumentasi Imformasi 899035dokumentasi Imformasi 899036dokumentasi Imformasi 899037dokumentasi Imformasi 899038dokumentasi Imformasi 899039dokumentasi Imformasi 899040dokumentasi Imformasi 899041dokumentasi Imformasi 899042dokumentasi Imformasi 899043dokumentasi Imformasi 899044dokumentasi Imformasi 899045dokumentasi Imformasi 899046dokumentasi Imformasi 899047dokumentasi Imformasi 899048dokumentasi Imformasi 899049dokumentasi Imformasi 899050dokumentasi Imformasi 899051dokumentasi Imformasi 899052dokumentasi Imformasi 899053dokumentasi Imformasi 899054dokumentasi Imformasi 899055dokumentasi Imformasi 899056dokumentasi Imformasi 899057dokumentasi Imformasi 899058dokumentasi Imformasi 899059dokumentasi Imformasi 899060Dokumenter Lemhanas 899001Dokumenter Lemhanas 899002Dokumenter Lemhanas 899003Dokumenter Lemhanas 899004Dokumenter Lemhanas 899005Dokumenter Lemhanas 899006Dokumenter Lemhanas 899007Dokumenter Lemhanas 899008Dokumenter Lemhanas 899009Dokumenter Lemhanas 899010Dokumenter Lemhanas 899011Dokumenter Lemhanas 899012Dokumenter Lemhanas 899013Dokumenter Lemhanas 899014Dokumenter Lemhanas 899015Dokumenter Lemhanas 899016Dokumenter Lemhanas 899017Dokumenter Lemhanas 899018Dokumenter Lemhanas 899019Dokumenter Lemhanas 899020Dokumenter Lemhanas 899021Dokumenter Lemhanas 899022Dokumenter Lemhanas 899023Dokumenter Lemhanas 899024Dokumenter Lemhanas 899025Dokumenter Lemhanas 899026Dokumenter Lemhanas 899027Dokumenter Lemhanas 899028Dokumenter Lemhanas 899029Dokumenter Lemhanas 899030Dokumentari Ende 7890001Dokumentari Ende 7890002Dokumentari Ende 7890003Dokumentari Ende 7890004Dokumentari Ende 7890005Dokumentari Ende 7890006Dokumentari Ende 7890007Dokumentari Ende 7890008Dokumentari Ende 7890009Dokumentari Ende 7890010Dokumentari Ende 7890011Dokumentari Ende 7890012Dokumentari Ende 7890013Dokumentari Ende 7890014Dokumentari Ende 7890015Dokumentari Ende 7890016Dokumentari Ende 7890017Dokumentari Ende 7890018Dokumentari Ende 7890019Dokumentari Ende 7890020Dokumentari Ende 7890021Dokumentari Ende 7890022Dokumentari Ende 7890023Dokumentari Ende 7890024Dokumentari Ende 7890025Dokumentari Ende 7890026Dokumentari Ende 7890027Dokumentari Ende 7890028Dokumentari Ende 7890029Dokumentari Ende 7890030Berita Kutai 8890041Berita Kutai 8890042Berita Kutai 8890043Berita Kutai 8890044Berita Kutai 8890045Berita Kutai 8890046Berita Kutai 8890047Berita Kutai 8890048Berita Kutai 8890049Berita Kutai 8890050Berita Kutai 8890051Berita Kutai 8890052Berita Kutai 8890053Berita Kutai 8890054Berita Kutai 8890055Berita Kutai 8890056Berita Kutai 8890057Berita Kutai 8890058Berita Kutai 8890059Berita Kutai 8890060Dokumenter UMKM Jawa tengah 701001Dokumenter UMKM Jawa tengah 701002Dokumenter UMKM Jawa tengah 701003Dokumenter UMKM Jawa tengah 701004Dokumenter UMKM Jawa tengah 701005Dokumenter UMKM Jawa tengah 701006Dokumenter UMKM Jawa tengah 701007Dokumenter UMKM Jawa tengah 701008Dokumenter UMKM Jawa tengah 701009Dokumenter UMKM Jawa tengah 701010Dokumenter UMKM Jawa tengah 701011Dokumenter UMKM Jawa tengah 701012Dokumenter UMKM Jawa tengah 701013Dokumenter UMKM Jawa tengah 701014Dokumenter UMKM Jawa tengah 701015Dokumenter UMKM Jawa tengah 701016Dokumenter UMKM Jawa tengah 701017Dokumenter UMKM Jawa tengah 701018Dokumenter UMKM Jawa tengah 701019Dokumenter UMKM Jawa tengah 701020Dokumenter UMKM Jawa tengah 701021Dokumenter UMKM Jawa tengah 701022Dokumenter UMKM Jawa tengah 701023Dokumenter UMKM Jawa tengah 701024Dokumenter UMKM Jawa tengah 701025Dokumenter UMKM Jawa tengah 701026Dokumenter UMKM Jawa tengah 701027Dokumenter UMKM Jawa tengah 701028Dokumenter UMKM Jawa tengah 701029Dokumenter UMKM Jawa tengah 701030Indonesia news 7890001Indonesia news 7890002Indonesia news 7890003Indonesia news 7890004Indonesia news 7890005Indonesia news 7890006Indonesia news 7890007Indonesia news 7890008Indonesia news 7890009Indonesia news 7890010Indonesia news 7890011Indonesia news 7890012Indonesia news 7890013Indonesia news 7890014Indonesia news 7890015Indonesia news 7890016Indonesia news 7890017Indonesia news 7890018Indonesia news 7890019Indonesia news 7890020Indonesia news 7890021Indonesia news 7890022Indonesia news 7890023Indonesia news 7890024Indonesia news 7890025Indonesia news 7890026Indonesia news 7890027Indonesia news 7890028Indonesia news 7890029Indonesia news 7890030

Penulis: admin

  • Polda Metro Jaya Peringati Nuzulul Qur’an 1447 H, Tanamkan Nilai Spiritual dalam Tugas Polri

    Polda Metro Jaya Peringati Nuzulul Qur’an 1447 H, Tanamkan Nilai Spiritual dalam Tugas Polri

    Jakarta – Polda Metro Jaya menggelar peringatan Nuzulul Qur’an 1447 H/2026 M di Masjid Al Kautsar Polda Metro Jaya, Kamis (5/3/2026). Kegiatan tersebut dihadiri Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol. Dekananto Eko Purwono, para Pejabat Utama Polda Metro Jaya, Bhayangkari, serta personel jajaran.

    Peringatan Nuzulul Qur’an ini menjadi bagian dari rangkaian kegiatan pembinaan rohani selama bulan suci Ramadan di lingkungan Polda Metro Jaya. Kegiatan tersebut juga menghadirkan penceramah Ustaz Adi Hidayat yang memberikan tausiah kepada para peserta.

    Karo SDM Polda Metro Jaya Kombes Pol Dwita Kumu Wardana selaku ketua panitia mengatakan kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Telegram Nomor ST/258 Tahun 2026 tertanggal 4 Februari 2026 tentang arahan untuk menyemarakkan dan mengisi kegiatan Ramadan.

    Kombes Pol Dwita menjelaskan peringatan Nuzulul Qur’an bertujuan memperkuat pembinaan rohani dan mental personel. Melalui kegiatan ini diharapkan nilai-nilai Al-Qur’an dapat semakin tertanam dalam pelaksanaan tugas kepolisian.

    “Kegiatan ini menjadi momentum untuk meningkatkan iman dan takwa serta memperkuat profesionalisme personel agar dalam menjalankan tugas melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat dapat dilakukan dengan penuh keikhlasan dan integritas,” ujarnya.

    Kegiatan tersebut diikuti sekitar 2.000 peserta yang terdiri dari Pejabat Utama Polda Metro Jaya, personel kepolisian, Bhayangkari, serta anak-anak yatim. Peringatan Nuzulul Qur’an diharapkan dapat memperkuat nilai spiritual sekaligus meningkatkan semangat pengabdian personel Polri kepada masyarakat, bangsa, dan negara.

  • Kapolda Riau Harap Pemburu Gajah Dihukum Maksimal: Ini Kejahatan Luar Biasa

    Kapolda Riau Harap Pemburu Gajah Dihukum Maksimal: Ini Kejahatan Luar Biasa

    Pekanbaru – Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menyebut perburuan gajah Sumatera di Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan merupakan kejahatan luar biasa. Irjen Herry Heryawan meminta agar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau memberikan hukuman maksimal kepada para pelaku.
    “Saya minta tolong Pak Kajati, tolong dituntut dengan hukuman yang setinggi-tingginya. Karena ini adalah perbuatan berlanjut, bukan hanya satu atau dua kali. Ini adalah luka kita bersama,” ujar Irjen Herry Heryawan, Kamis (5/3/2026).

    VIDEO INVESTIGASI PERBURUAN GAJAH SUMATERA POLDA RIAU

     

    Kapolda menyebut kejahatan perburuan gading gajah di wilayah Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) dan sekitarnya bukan terjadi kali ini saja. Polda Riau mencatatkan, sejak 2024 terjadi 8 kali tindak pidana kejahatan terhadap gajah liar.

    “Dari sindikat ini kita bisa mengungkap ada 8 kasus di 2024 (sebanyak 4 kasus), dibunuh gajah dengan cara ditembak 2025 ada 4 kasus,” imbuhnya.

    “Dan ternyata setelah dilakukan penyisiran dan olah TKP kembali masih ditemukan sisa-sisa tulang belulang kembali yang saat ini sudah dilakukan status quo, police line,” sambungnya.

    Irjen Herry Heryawan menyampaikan bahwa sindikat ini terorganisir dan berpola. Ia juga menegaskan bahwa perburuan terhadap gajah bukan sekadar tindak pidana biasa tetapi kejahatan luar biasa.

    “Ini bukan tindak pidana biasa. Ini adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime) karena dilakukan dengan pola berlanjut, bukan kebetulan,” tegas Irjen Herry.

    Jenderal bintang dua ini menekankan bahwa gajah Sumatera adalah simbol keseimbangan alam Riau. Pembunuhan satwa ini demi keuntungan ekonomi sesaat adalah pengkhianatan terhadap mata rantai kehidupan.

    “Hutan Riau harus kita jaga, satwa liar harus dilindungi, dan hukum harus ditegakkan tanpa kompromi. Kejahatan terhadap satwa dilindungi adalah kejahatan terhadap kita semua,” pungkasnya.

    Dari hasil investigasi mendalam, tim akhirnya berhasil menangkap sindikat perburuan gajah Sumatera di beberapa lokasi terpisah dalam rangkaian operasi tanggal 18-23 Februari 2026. Para tersangka memiliki peran berbeda-beda, mulai dari eksekutor yang menembak gajah dan memotong gading, pemberi modal, pemilik amunisi, perantara, hingga penadah.

    Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menyampaikan bahwa para tersangka memburu gajah Sumatera untuk mengambil dan memperjualbelikan gadingnya.

    “Dalam konstruksi perkara, FA berperan sebagai pemberi modal, penadah gading, pemilik amunisi, sekaligus pemotong gading,” kata Irjen Herry Heryawan dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Selasa (3/2).

    Dari 15 tersangka yang ditangkap, 8 di antaranya jaringan Riau dan Sumbar yang berperan sebagai eksekutor yang memotong kepala gajah, penembak, pemberi modal, penadah gading hingga perantara penjualan senpi ilegal. Mereka adalah RA (31), JM (44),
    SM (41), FA (62), HY (74), AB (56), LK (43), SL (43).

    Selain itu, Polda Riau juga menangkap 7 tersangka di daerah Jakarta, Surabaya, Kudus, dan Solo. Mereka berperan sebagai perantara hingga penadah gading gajah yang digunakan untuk pipa rokok. Ketujuh tersangka adalah AR (39), AC (40), FS (43), ME (49), SA (39), JS (47), dan HA (42).

    Sementara itu, Polda Riau saat ini menetapkan 3 orang tersangka dalam daftar pencarian orang (DPO), masing-masing berinisial AN, GL, dan RB. Mereka berperan sebagai penembak dan pemotong kepala gajah serta penadah gading.

  • Kapolda Riau Harap Pemburu Gajah Dihukum Maksimal: Ini Kejahatan Luar Biasa

    Kapolda Riau Harap Pemburu Gajah Dihukum Maksimal: Ini Kejahatan Luar Biasa

    Pekanbaru – Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menyebut perburuan gajah Sumatera di Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan merupakan kejahatan luar biasa. Irjen Herry Heryawan meminta agar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau memberikan hukuman maksimal kepada para pelaku.
    “Saya minta tolong Pak Kajati, tolong dituntut dengan hukuman yang setinggi-tingginya. Karena ini adalah perbuatan berlanjut, bukan hanya satu atau dua kali. Ini adalah luka kita bersama,” ujar Irjen Herry Heryawan, Kamis (5/3/2026).

    VIDEO INVESTIGASI PERBURUAN GAJAH SUMATERA POLDA RIAU

     

    Kapolda menyebut kejahatan perburuan gading gajah di wilayah Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) dan sekitarnya bukan terjadi kali ini saja. Polda Riau mencatatkan, sejak 2024 terjadi 8 kali tindak pidana kejahatan terhadap gajah liar.

    “Dari sindikat ini kita bisa mengungkap ada 8 kasus di 2024 (sebanyak 4 kasus), dibunuh gajah dengan cara ditembak 2025 ada 4 kasus,” imbuhnya.

    “Dan ternyata setelah dilakukan penyisiran dan olah TKP kembali masih ditemukan sisa-sisa tulang belulang kembali yang saat ini sudah dilakukan status quo, police line,” sambungnya.

    Irjen Herry Heryawan menyampaikan bahwa sindikat ini terorganisir dan berpola. Ia juga menegaskan bahwa perburuan terhadap gajah bukan sekadar tindak pidana biasa tetapi kejahatan luar biasa.

    “Ini bukan tindak pidana biasa. Ini adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime) karena dilakukan dengan pola berlanjut, bukan kebetulan,” tegas Irjen Herry.

    Jenderal bintang dua ini menekankan bahwa gajah Sumatera adalah simbol keseimbangan alam Riau. Pembunuhan satwa ini demi keuntungan ekonomi sesaat adalah pengkhianatan terhadap mata rantai kehidupan.

    “Hutan Riau harus kita jaga, satwa liar harus dilindungi, dan hukum harus ditegakkan tanpa kompromi. Kejahatan terhadap satwa dilindungi adalah kejahatan terhadap kita semua,” pungkasnya.

    Dari hasil investigasi mendalam, tim akhirnya berhasil menangkap sindikat perburuan gajah Sumatera di beberapa lokasi terpisah dalam rangkaian operasi tanggal 18-23 Februari 2026. Para tersangka memiliki peran berbeda-beda, mulai dari eksekutor yang menembak gajah dan memotong gading, pemberi modal, pemilik amunisi, perantara, hingga penadah.

    Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menyampaikan bahwa para tersangka memburu gajah Sumatera untuk mengambil dan memperjualbelikan gadingnya.

    “Dalam konstruksi perkara, FA berperan sebagai pemberi modal, penadah gading, pemilik amunisi, sekaligus pemotong gading,” kata Irjen Herry Heryawan dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Selasa (3/2).

    Dari 15 tersangka yang ditangkap, 8 di antaranya jaringan Riau dan Sumbar yang berperan sebagai eksekutor yang memotong kepala gajah, penembak, pemberi modal, penadah gading hingga perantara penjualan senpi ilegal. Mereka adalah RA (31), JM (44),
    SM (41), FA (62), HY (74), AB (56), LK (43), SL (43).

    Selain itu, Polda Riau juga menangkap 7 tersangka di daerah Jakarta, Surabaya, Kudus, dan Solo. Mereka berperan sebagai perantara hingga penadah gading gajah yang digunakan untuk pipa rokok. Ketujuh tersangka adalah AR (39), AC (40), FS (43), ME (49), SA (39), JS (47), dan HA (42).

    Sementara itu, Polda Riau saat ini menetapkan 3 orang tersangka dalam daftar pencarian orang (DPO), masing-masing berinisial AN, GL, dan RB. Mereka berperan sebagai penembak dan pemotong kepala gajah serta penadah gading.

  • Kapolda Riau Harap Pemburu Gajah Dihukum Maksimal: Ini Kejahatan Luar Biasa

    Kapolda Riau Harap Pemburu Gajah Dihukum Maksimal: Ini Kejahatan Luar Biasa

    Pekanbaru – Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menyebut perburuan gajah Sumatera di Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan merupakan kejahatan luar biasa. Irjen Herry Heryawan meminta agar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau memberikan hukuman maksimal kepada para pelaku.
    “Saya minta tolong Pak Kajati, tolong dituntut dengan hukuman yang setinggi-tingginya. Karena ini adalah perbuatan berlanjut, bukan hanya satu atau dua kali. Ini adalah luka kita bersama,” ujar Irjen Herry Heryawan, Kamis (5/3/2026).

    VIDEO INVESTIGASI PERBURUAN GAJAH SUMATERA POLDA RIAU

     

    Kapolda menyebut kejahatan perburuan gading gajah di wilayah Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) dan sekitarnya bukan terjadi kali ini saja. Polda Riau mencatatkan, sejak 2024 terjadi 8 kali tindak pidana kejahatan terhadap gajah liar.

    “Dari sindikat ini kita bisa mengungkap ada 8 kasus di 2024 (sebanyak 4 kasus), dibunuh gajah dengan cara ditembak 2025 ada 4 kasus,” imbuhnya.

    “Dan ternyata setelah dilakukan penyisiran dan olah TKP kembali masih ditemukan sisa-sisa tulang belulang kembali yang saat ini sudah dilakukan status quo, police line,” sambungnya.

    Irjen Herry Heryawan menyampaikan bahwa sindikat ini terorganisir dan berpola. Ia juga menegaskan bahwa perburuan terhadap gajah bukan sekadar tindak pidana biasa tetapi kejahatan luar biasa.

    “Ini bukan tindak pidana biasa. Ini adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime) karena dilakukan dengan pola berlanjut, bukan kebetulan,” tegas Irjen Herry.

    Jenderal bintang dua ini menekankan bahwa gajah Sumatera adalah simbol keseimbangan alam Riau. Pembunuhan satwa ini demi keuntungan ekonomi sesaat adalah pengkhianatan terhadap mata rantai kehidupan.

    “Hutan Riau harus kita jaga, satwa liar harus dilindungi, dan hukum harus ditegakkan tanpa kompromi. Kejahatan terhadap satwa dilindungi adalah kejahatan terhadap kita semua,” pungkasnya.

    Dari hasil investigasi mendalam, tim akhirnya berhasil menangkap sindikat perburuan gajah Sumatera di beberapa lokasi terpisah dalam rangkaian operasi tanggal 18-23 Februari 2026. Para tersangka memiliki peran berbeda-beda, mulai dari eksekutor yang menembak gajah dan memotong gading, pemberi modal, pemilik amunisi, perantara, hingga penadah.

    Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menyampaikan bahwa para tersangka memburu gajah Sumatera untuk mengambil dan memperjualbelikan gadingnya.

    “Dalam konstruksi perkara, FA berperan sebagai pemberi modal, penadah gading, pemilik amunisi, sekaligus pemotong gading,” kata Irjen Herry Heryawan dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Selasa (3/2).

    Dari 15 tersangka yang ditangkap, 8 di antaranya jaringan Riau dan Sumbar yang berperan sebagai eksekutor yang memotong kepala gajah, penembak, pemberi modal, penadah gading hingga perantara penjualan senpi ilegal. Mereka adalah RA (31), JM (44),
    SM (41), FA (62), HY (74), AB (56), LK (43), SL (43).

    Selain itu, Polda Riau juga menangkap 7 tersangka di daerah Jakarta, Surabaya, Kudus, dan Solo. Mereka berperan sebagai perantara hingga penadah gading gajah yang digunakan untuk pipa rokok. Ketujuh tersangka adalah AR (39), AC (40), FS (43), ME (49), SA (39), JS (47), dan HA (42).

    Sementara itu, Polda Riau saat ini menetapkan 3 orang tersangka dalam daftar pencarian orang (DPO), masing-masing berinisial AN, GL, dan RB. Mereka berperan sebagai penembak dan pemotong kepala gajah serta penadah gading.

  • Kapolda Riau Harap Pemburu Gajah Dihukum Maksimal: Ini Kejahatan Luar Biasa

    Kapolda Riau Harap Pemburu Gajah Dihukum Maksimal: Ini Kejahatan Luar Biasa

    Pekanbaru – Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menyebut perburuan gajah Sumatera di Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan merupakan kejahatan luar biasa. Irjen Herry Heryawan meminta agar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau memberikan hukuman maksimal kepada para pelaku.
    “Saya minta tolong Pak Kajati, tolong dituntut dengan hukuman yang setinggi-tingginya. Karena ini adalah perbuatan berlanjut, bukan hanya satu atau dua kali. Ini adalah luka kita bersama,” ujar Irjen Herry Heryawan, Kamis (5/3/2026).

    VIDEO INVESTIGASI PERBURUAN GAJAH SUMATERA POLDA RIAU

     

    Kapolda menyebut kejahatan perburuan gading gajah di wilayah Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) dan sekitarnya bukan terjadi kali ini saja. Polda Riau mencatatkan, sejak 2024 terjadi 8 kali tindak pidana kejahatan terhadap gajah liar.

    “Dari sindikat ini kita bisa mengungkap ada 8 kasus di 2024 (sebanyak 4 kasus), dibunuh gajah dengan cara ditembak 2025 ada 4 kasus,” imbuhnya.

    “Dan ternyata setelah dilakukan penyisiran dan olah TKP kembali masih ditemukan sisa-sisa tulang belulang kembali yang saat ini sudah dilakukan status quo, police line,” sambungnya.

    Irjen Herry Heryawan menyampaikan bahwa sindikat ini terorganisir dan berpola. Ia juga menegaskan bahwa perburuan terhadap gajah bukan sekadar tindak pidana biasa tetapi kejahatan luar biasa.

    “Ini bukan tindak pidana biasa. Ini adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime) karena dilakukan dengan pola berlanjut, bukan kebetulan,” tegas Irjen Herry.

    Jenderal bintang dua ini menekankan bahwa gajah Sumatera adalah simbol keseimbangan alam Riau. Pembunuhan satwa ini demi keuntungan ekonomi sesaat adalah pengkhianatan terhadap mata rantai kehidupan.

    “Hutan Riau harus kita jaga, satwa liar harus dilindungi, dan hukum harus ditegakkan tanpa kompromi. Kejahatan terhadap satwa dilindungi adalah kejahatan terhadap kita semua,” pungkasnya.

    Dari hasil investigasi mendalam, tim akhirnya berhasil menangkap sindikat perburuan gajah Sumatera di beberapa lokasi terpisah dalam rangkaian operasi tanggal 18-23 Februari 2026. Para tersangka memiliki peran berbeda-beda, mulai dari eksekutor yang menembak gajah dan memotong gading, pemberi modal, pemilik amunisi, perantara, hingga penadah.

    Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menyampaikan bahwa para tersangka memburu gajah Sumatera untuk mengambil dan memperjualbelikan gadingnya.

    “Dalam konstruksi perkara, FA berperan sebagai pemberi modal, penadah gading, pemilik amunisi, sekaligus pemotong gading,” kata Irjen Herry Heryawan dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Selasa (3/2).

    Dari 15 tersangka yang ditangkap, 8 di antaranya jaringan Riau dan Sumbar yang berperan sebagai eksekutor yang memotong kepala gajah, penembak, pemberi modal, penadah gading hingga perantara penjualan senpi ilegal. Mereka adalah RA (31), JM (44),
    SM (41), FA (62), HY (74), AB (56), LK (43), SL (43).

    Selain itu, Polda Riau juga menangkap 7 tersangka di daerah Jakarta, Surabaya, Kudus, dan Solo. Mereka berperan sebagai perantara hingga penadah gading gajah yang digunakan untuk pipa rokok. Ketujuh tersangka adalah AR (39), AC (40), FS (43), ME (49), SA (39), JS (47), dan HA (42).

    Sementara itu, Polda Riau saat ini menetapkan 3 orang tersangka dalam daftar pencarian orang (DPO), masing-masing berinisial AN, GL, dan RB. Mereka berperan sebagai penembak dan pemotong kepala gajah serta penadah gading.

  • Kapolda Riau Harap Pemburu Gajah Dihukum Maksimal: Ini Kejahatan Luar Biasa

    Kapolda Riau Harap Pemburu Gajah Dihukum Maksimal: Ini Kejahatan Luar Biasa

    Pekanbaru – Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menyebut perburuan gajah Sumatera di Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan merupakan kejahatan luar biasa. Irjen Herry Heryawan meminta agar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau memberikan hukuman maksimal kepada para pelaku.
    “Saya minta tolong Pak Kajati, tolong dituntut dengan hukuman yang setinggi-tingginya. Karena ini adalah perbuatan berlanjut, bukan hanya satu atau dua kali. Ini adalah luka kita bersama,” ujar Irjen Herry Heryawan, Kamis (5/3/2026).

    VIDEO INVESTIGASI PERBURUAN GAJAH SUMATERA POLDA RIAU

     

    Kapolda menyebut kejahatan perburuan gading gajah di wilayah Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) dan sekitarnya bukan terjadi kali ini saja. Polda Riau mencatatkan, sejak 2024 terjadi 8 kali tindak pidana kejahatan terhadap gajah liar.

    “Dari sindikat ini kita bisa mengungkap ada 8 kasus di 2024 (sebanyak 4 kasus), dibunuh gajah dengan cara ditembak 2025 ada 4 kasus,” imbuhnya.

    “Dan ternyata setelah dilakukan penyisiran dan olah TKP kembali masih ditemukan sisa-sisa tulang belulang kembali yang saat ini sudah dilakukan status quo, police line,” sambungnya.

    Irjen Herry Heryawan menyampaikan bahwa sindikat ini terorganisir dan berpola. Ia juga menegaskan bahwa perburuan terhadap gajah bukan sekadar tindak pidana biasa tetapi kejahatan luar biasa.

    “Ini bukan tindak pidana biasa. Ini adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime) karena dilakukan dengan pola berlanjut, bukan kebetulan,” tegas Irjen Herry.

    Jenderal bintang dua ini menekankan bahwa gajah Sumatera adalah simbol keseimbangan alam Riau. Pembunuhan satwa ini demi keuntungan ekonomi sesaat adalah pengkhianatan terhadap mata rantai kehidupan.

    “Hutan Riau harus kita jaga, satwa liar harus dilindungi, dan hukum harus ditegakkan tanpa kompromi. Kejahatan terhadap satwa dilindungi adalah kejahatan terhadap kita semua,” pungkasnya.

    Dari hasil investigasi mendalam, tim akhirnya berhasil menangkap sindikat perburuan gajah Sumatera di beberapa lokasi terpisah dalam rangkaian operasi tanggal 18-23 Februari 2026. Para tersangka memiliki peran berbeda-beda, mulai dari eksekutor yang menembak gajah dan memotong gading, pemberi modal, pemilik amunisi, perantara, hingga penadah.

    Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menyampaikan bahwa para tersangka memburu gajah Sumatera untuk mengambil dan memperjualbelikan gadingnya.

    “Dalam konstruksi perkara, FA berperan sebagai pemberi modal, penadah gading, pemilik amunisi, sekaligus pemotong gading,” kata Irjen Herry Heryawan dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Selasa (3/2).

    Dari 15 tersangka yang ditangkap, 8 di antaranya jaringan Riau dan Sumbar yang berperan sebagai eksekutor yang memotong kepala gajah, penembak, pemberi modal, penadah gading hingga perantara penjualan senpi ilegal. Mereka adalah RA (31), JM (44),
    SM (41), FA (62), HY (74), AB (56), LK (43), SL (43).

    Selain itu, Polda Riau juga menangkap 7 tersangka di daerah Jakarta, Surabaya, Kudus, dan Solo. Mereka berperan sebagai perantara hingga penadah gading gajah yang digunakan untuk pipa rokok. Ketujuh tersangka adalah AR (39), AC (40), FS (43), ME (49), SA (39), JS (47), dan HA (42).

    Sementara itu, Polda Riau saat ini menetapkan 3 orang tersangka dalam daftar pencarian orang (DPO), masing-masing berinisial AN, GL, dan RB. Mereka berperan sebagai penembak dan pemotong kepala gajah serta penadah gading.

  • Kapolda Riau Harap Pemburu Gajah Dihukum Maksimal: Ini Kejahatan Luar Biasa

    Kapolda Riau Harap Pemburu Gajah Dihukum Maksimal: Ini Kejahatan Luar Biasa

    Pekanbaru – Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menyebut perburuan gajah Sumatera di Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan merupakan kejahatan luar biasa. Irjen Herry Heryawan meminta agar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau memberikan hukuman maksimal kepada para pelaku.
    “Saya minta tolong Pak Kajati, tolong dituntut dengan hukuman yang setinggi-tingginya. Karena ini adalah perbuatan berlanjut, bukan hanya satu atau dua kali. Ini adalah luka kita bersama,” ujar Irjen Herry Heryawan, Kamis (5/3/2026).

    VIDEO INVESTIGASI PERBURUAN GAJAH SUMATERA POLDA RIAU

     

    Kapolda menyebut kejahatan perburuan gading gajah di wilayah Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) dan sekitarnya bukan terjadi kali ini saja. Polda Riau mencatatkan, sejak 2024 terjadi 8 kali tindak pidana kejahatan terhadap gajah liar.

    “Dari sindikat ini kita bisa mengungkap ada 8 kasus di 2024 (sebanyak 4 kasus), dibunuh gajah dengan cara ditembak 2025 ada 4 kasus,” imbuhnya.

    “Dan ternyata setelah dilakukan penyisiran dan olah TKP kembali masih ditemukan sisa-sisa tulang belulang kembali yang saat ini sudah dilakukan status quo, police line,” sambungnya.

    Irjen Herry Heryawan menyampaikan bahwa sindikat ini terorganisir dan berpola. Ia juga menegaskan bahwa perburuan terhadap gajah bukan sekadar tindak pidana biasa tetapi kejahatan luar biasa.

    “Ini bukan tindak pidana biasa. Ini adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime) karena dilakukan dengan pola berlanjut, bukan kebetulan,” tegas Irjen Herry.

    Jenderal bintang dua ini menekankan bahwa gajah Sumatera adalah simbol keseimbangan alam Riau. Pembunuhan satwa ini demi keuntungan ekonomi sesaat adalah pengkhianatan terhadap mata rantai kehidupan.

    “Hutan Riau harus kita jaga, satwa liar harus dilindungi, dan hukum harus ditegakkan tanpa kompromi. Kejahatan terhadap satwa dilindungi adalah kejahatan terhadap kita semua,” pungkasnya.

    Dari hasil investigasi mendalam, tim akhirnya berhasil menangkap sindikat perburuan gajah Sumatera di beberapa lokasi terpisah dalam rangkaian operasi tanggal 18-23 Februari 2026. Para tersangka memiliki peran berbeda-beda, mulai dari eksekutor yang menembak gajah dan memotong gading, pemberi modal, pemilik amunisi, perantara, hingga penadah.

    Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menyampaikan bahwa para tersangka memburu gajah Sumatera untuk mengambil dan memperjualbelikan gadingnya.

    “Dalam konstruksi perkara, FA berperan sebagai pemberi modal, penadah gading, pemilik amunisi, sekaligus pemotong gading,” kata Irjen Herry Heryawan dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Selasa (3/2).

    Dari 15 tersangka yang ditangkap, 8 di antaranya jaringan Riau dan Sumbar yang berperan sebagai eksekutor yang memotong kepala gajah, penembak, pemberi modal, penadah gading hingga perantara penjualan senpi ilegal. Mereka adalah RA (31), JM (44),
    SM (41), FA (62), HY (74), AB (56), LK (43), SL (43).

    Selain itu, Polda Riau juga menangkap 7 tersangka di daerah Jakarta, Surabaya, Kudus, dan Solo. Mereka berperan sebagai perantara hingga penadah gading gajah yang digunakan untuk pipa rokok. Ketujuh tersangka adalah AR (39), AC (40), FS (43), ME (49), SA (39), JS (47), dan HA (42).

    Sementara itu, Polda Riau saat ini menetapkan 3 orang tersangka dalam daftar pencarian orang (DPO), masing-masing berinisial AN, GL, dan RB. Mereka berperan sebagai penembak dan pemotong kepala gajah serta penadah gading.

  • Suara Keras Rocky Gerung soal Pembunuhan Gajah: Ini Soal Moral, Bukan Sekadar Hukum

     

    Suara Keras Rocky Gerung soal Pembunuhan Gajah: Ini Soal Moral, Bukan Sekadar Hukum

     

    Pengamat sosial dan akademisi, Rocky Gerung, menyampaikan keprihatinan mendalam atas maraknya kasus pembunuhan gajah di Sumatra yang dilakukan demi mengambil gadingnya. Ia menilai tindakan tersebut sebagai bentuk keserakahan manusia yang tidak memiliki pembenaran moral maupun rasional.

    Dalam pernyataan terbarunya, Rocky menegaskan bahwa gading bukanlah kebutuhan dasar manusia. Karena itu, tidak ada alasan apa pun yang dapat membenarkan perburuan dan pembunuhan satwa liar hanya untuk kepentingan estetika, koleksi, atau perdagangan ilegal.
    “Gading gajah itu bukan kebutuhan dasar manusia. Karena itu, biarlah gading itu tetap tumbuh di tubuh sang gajah,” tegasnya.

    Menurut Rocky, apa yang telah diberikan alam kepada seekor gajah merupakan hak mutlak hewan tersebut untuk dipertahankan. Ia menyebut praktik perburuan gajah sebagai cermin krisis etika dalam relasi manusia dan alam—di mana eksploitasi sering kali mengalahkan empati dan tanggung jawab ekologis.

    Kasus pembunuhan gajah di Sumatra sendiri bukan persoalan baru. Perdagangan gading ilegal masih menjadi ancaman serius bagi kelestarian satwa dilindungi. Selain merusak keseimbangan ekosistem, tindakan tersebut juga mempercepat risiko kepunahan gajah Sumatra yang populasinya terus menurun akibat perburuan dan penyusutan habitat.

     

    Rocky pun mengajak masyarakat untuk melihat persoalan ini bukan sekadar isu konservasi, tetapi juga sebagai ujian moral kolektif. Ia menekankan pentingnya kesadaran bahwa manusia bukanlah pemilik tunggal bumi, melainkan bagian dari ekosistem yang saling bergantung.

    “Jika keserakahan terus dibiarkan, maka yang hilang bukan hanya gajah, tetapi juga nurani kita sebagai manusia,” ujarnya.
    Pernyataan tersebut menjadi pengingat bahwa perlindungan satwa liar membutuhkan lebih dari sekadar regulasi. Dibutuhkan perubahan cara pandang—bahwa menjaga kelestarian alam sama artinya dengan menjaga masa depan generasi mendatang.

     

     

     

  • Suara Keras Rocky Gerung soal Pembunuhan Gajah: Ini Soal Moral, Bukan Sekadar Hukum

     

    Suara Keras Rocky Gerung soal Pembunuhan Gajah: Ini Soal Moral, Bukan Sekadar Hukum

     

    Pengamat sosial dan akademisi, Rocky Gerung, menyampaikan keprihatinan mendalam atas maraknya kasus pembunuhan gajah di Sumatra yang dilakukan demi mengambil gadingnya. Ia menilai tindakan tersebut sebagai bentuk keserakahan manusia yang tidak memiliki pembenaran moral maupun rasional.

    Dalam pernyataan terbarunya, Rocky menegaskan bahwa gading bukanlah kebutuhan dasar manusia. Karena itu, tidak ada alasan apa pun yang dapat membenarkan perburuan dan pembunuhan satwa liar hanya untuk kepentingan estetika, koleksi, atau perdagangan ilegal.
    “Gading gajah itu bukan kebutuhan dasar manusia. Karena itu, biarlah gading itu tetap tumbuh di tubuh sang gajah,” tegasnya.

    Menurut Rocky, apa yang telah diberikan alam kepada seekor gajah merupakan hak mutlak hewan tersebut untuk dipertahankan. Ia menyebut praktik perburuan gajah sebagai cermin krisis etika dalam relasi manusia dan alam—di mana eksploitasi sering kali mengalahkan empati dan tanggung jawab ekologis.

    Kasus pembunuhan gajah di Sumatra sendiri bukan persoalan baru. Perdagangan gading ilegal masih menjadi ancaman serius bagi kelestarian satwa dilindungi. Selain merusak keseimbangan ekosistem, tindakan tersebut juga mempercepat risiko kepunahan gajah Sumatra yang populasinya terus menurun akibat perburuan dan penyusutan habitat.

     

    Rocky pun mengajak masyarakat untuk melihat persoalan ini bukan sekadar isu konservasi, tetapi juga sebagai ujian moral kolektif. Ia menekankan pentingnya kesadaran bahwa manusia bukanlah pemilik tunggal bumi, melainkan bagian dari ekosistem yang saling bergantung.

    “Jika keserakahan terus dibiarkan, maka yang hilang bukan hanya gajah, tetapi juga nurani kita sebagai manusia,” ujarnya.
    Pernyataan tersebut menjadi pengingat bahwa perlindungan satwa liar membutuhkan lebih dari sekadar regulasi. Dibutuhkan perubahan cara pandang—bahwa menjaga kelestarian alam sama artinya dengan menjaga masa depan generasi mendatang.

     

     

     

  • Suara Keras Rocky Gerung soal Pembunuhan Gajah: Ini Soal Moral, Bukan Sekadar Hukum

     

    Suara Keras Rocky Gerung soal Pembunuhan Gajah: Ini Soal Moral, Bukan Sekadar Hukum

     

    Pengamat sosial dan akademisi, Rocky Gerung, menyampaikan keprihatinan mendalam atas maraknya kasus pembunuhan gajah di Sumatra yang dilakukan demi mengambil gadingnya. Ia menilai tindakan tersebut sebagai bentuk keserakahan manusia yang tidak memiliki pembenaran moral maupun rasional.

    Dalam pernyataan terbarunya, Rocky menegaskan bahwa gading bukanlah kebutuhan dasar manusia. Karena itu, tidak ada alasan apa pun yang dapat membenarkan perburuan dan pembunuhan satwa liar hanya untuk kepentingan estetika, koleksi, atau perdagangan ilegal.
    “Gading gajah itu bukan kebutuhan dasar manusia. Karena itu, biarlah gading itu tetap tumbuh di tubuh sang gajah,” tegasnya.

    Menurut Rocky, apa yang telah diberikan alam kepada seekor gajah merupakan hak mutlak hewan tersebut untuk dipertahankan. Ia menyebut praktik perburuan gajah sebagai cermin krisis etika dalam relasi manusia dan alam—di mana eksploitasi sering kali mengalahkan empati dan tanggung jawab ekologis.

    Kasus pembunuhan gajah di Sumatra sendiri bukan persoalan baru. Perdagangan gading ilegal masih menjadi ancaman serius bagi kelestarian satwa dilindungi. Selain merusak keseimbangan ekosistem, tindakan tersebut juga mempercepat risiko kepunahan gajah Sumatra yang populasinya terus menurun akibat perburuan dan penyusutan habitat.

     

    Rocky pun mengajak masyarakat untuk melihat persoalan ini bukan sekadar isu konservasi, tetapi juga sebagai ujian moral kolektif. Ia menekankan pentingnya kesadaran bahwa manusia bukanlah pemilik tunggal bumi, melainkan bagian dari ekosistem yang saling bergantung.

    “Jika keserakahan terus dibiarkan, maka yang hilang bukan hanya gajah, tetapi juga nurani kita sebagai manusia,” ujarnya.
    Pernyataan tersebut menjadi pengingat bahwa perlindungan satwa liar membutuhkan lebih dari sekadar regulasi. Dibutuhkan perubahan cara pandang—bahwa menjaga kelestarian alam sama artinya dengan menjaga masa depan generasi mendatang.