Surabaya – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya Berhasil mengangkap kasus penyalagunaan narkotika jenis sabu yang beratnya hampir 1 (satu) Kg atau sekitar 986,63 gram.
Dalam Konfrensi Pers yang diadakan senin (13/5/2019), Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya Kompol Memo Ardian,S.I.K.,M.H. menjelaskan bahwa, “pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan upaya penyelidikan.”
Sat Reskoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap DS (49) warga Kalianak Timur Surabaya, dia ditangkap di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Jl. Mastrip Karang Pilang Surabaya dengan barang bukti berupa 15 (lima belas) paket plastik berisi kristal sabu seberat hampir satu kilogram.
Menurut pengakuan tersangka DS, sabu tersebut akan diantar kepada seseorang atas suruhan RB yang kini masih buron, namun keburu ditangkap petugas kepolisian.
Jika transaksi tersebut berhasil maka tersangka DS akan mendapat upah uang sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah).
“Dari hasil penyidikan, sementara tersangka sebagai kurir sehingga kita jerat dengan Pasal 114 ayar 2 undang-undang nomor 39 tahun 2019 dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup, minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Pejabat Utama Polrestabes Surabaya itu.