13.3 C
New York
Tuesday, April 30, 2024

Buy now

spot_img

Kasus Aman Abdurahman Layak di Vonis Mati

Beritapolisi.com – Jakarta, Jaksa Agung M Prasetyo menilai bahwa terdakwa kasus bom Thamrin Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarma alias Aman Abdurahman sudah layak dijatuhkan vonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Rasanya di sini terlihat bahwa hakim pun sependapat dan sepaham dengan kita bahwa Aman Abdurrahman sudah selayaknya untuk di vonis seperti itu hukuman mati,” ujar Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018).

Prasetyo menuturkan, dalam putusannya hakim melihat perbuatan dan rangkaian peristiwa yang terjadi serta akibat yang ditimbulkan. Untuk itu, ia menilai keputusan hakim sudah sangat tepat.
“Ya kami menuntut seperti itu dipenuhi artinya sudah tepat dong. Berarti majelis hakim sepaham dengan apa yang menjadi keyakinan jaksa,” tutur dia.
Mengenai nantinya kemungkinan adanya upaya banding, Prasetyo menegaskan, pihaknya akan melawannya dengan upaya hukum.
“Ya kalau mereka banding ya kita akan banding. Kita harus jalan. Karena kita punya asumsi siapa tahu nanti bisa sampai kasasi. Makanya kita harus ikuti terus apa yang menjadi manuver yang bersangkutan. Kalau mereka mengajukan upaya hukum ya kita juga upaya hukum supaya kita tidak kehilangan kesempatan untuk melakukan keimbangan serupa apa yang dilakukan terdakwa,” paparnya.

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Akhmad Jaini menjatuhkan vonis sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni hukuman mati.
“Mengadili Aman Abdurahman tebukti sah melakukan tindak pidana terorisme. Menjatuhkan pidana kepada Aman Abdurahman dengan pidana mati,” kata Akhmad Jaini dalam putusannya beserta empat anggota Hakim lainnya.
Aman dinilai terbukti melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6, subsider Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Selain itu, Aman juga disangka melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 subsider Pasal 15 juncto pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.(hy/fjr)

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansLike
3,912FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles