Tulungagung,-Bripka Pendi Ershi melakukan penahanan terhadap pelaku pencurian camera dan hp milik korban, dengan tersangka berinisial FW (43), asal Sidoarjo.
FW ditangkap saat mencuri kedua barang berhara milik Yoga Kinasi, warga Desa Karangrejo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik.
Saat itu Yoga dalam perjalanan ke Tulungagung, hendak berwisata ke sejumlah pantai di Tulungagung selatan.
Dalam perjalanan, Yoga dan dua temannya kelelahan dan beristirahat di Masjid Plosokandang, Kecamatan Sumbergempol, Sabtu (23/6/2018) puku 03.15 WIB.
Sambil menunggu azan subuh, Yoga dan tiga temannya tidur-tiduran di teras masjid.
Sementara kamera dan HP diletakkan di samping kepalanya.
Saat itu FW juga sedang beristirahat di masjid itu.
Diam-diam FW mengambil dua barang elektronik milik Yoga itu, dan berusaha kabur.
Namun Yoga tersadar dari tidurnya, dan menghadang FW yang sudah menyalakan motor.
Dibantu warga, Yoga menangkap FW dan menyerahkan ke polisi.
FW telah ditetapkan sebagai tersangka, karena melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
FW terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Pihak kepolisian juga mengapresiasi warga Desa Plosokandang karena tidak main hakim sendiri.
Warga Plosokandang juga dinilai turut membantu menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.
Sumber : Humas Polres Tulung Agung