Beritapolisi.com – Jakarta, Seorang pengendara mobil sedan Honda Jazz langsung ditindak petugas kepolisian setelah kedapatan menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) palsu untuk mengelabui petugas dalam rangka perluasan sistem ganjil-genap.
Awalnya polisi memberhentikan kendaraan yang dikemudikan Wanda itu lantaran menggunakan pelat bernomor polisi B 2374 SBN atau genap di tanggal ganjil. Saat dilakukan pemeriksaan, dia mengaku bahwa pelat nomor genap yang dipasang adalah palsu.
Kepada petugas, Wanda mengaku bahwa dirinya memiliki pelat asli yang bernomor ganjil. Namun, dia lupa mencopotnya dan malah memasang pelat dengan nomor genap, sehingga ditilang polisi.
“Kamu coba mengelabui petugas? Oh enggak, pak. Saya lupa pasang pelat yang aslinya,” kata Wanda mengelak pertanyaan polisi di Jalan MT Haryono, tepatnya di bawah Simpang Pancoran, Rabu (1/8/2018).
Wanda menyatakan baru membeli kendaraan tersebut dan membuat pelat palsu. “Karena saya baru beli mobil,” tuturnya.
Petugas langsung meminta Wanda melepas pelat palsu tersebut dengan memasang yang asli.
STNK-nya benar, sama pelatnya, cuma yang dipasang enggak sesuai dengan itu. Pas tadi langgar ganjil-genap, dilihat STNK-nya, tidak sesuai dengan nomor pelatnya. Mungkin dia mau ngelabui polisi, mungkin ya,” tutur IPDA Andi F.
Atas perbuatannya itu, pelaku pun dijerat dengan dua pasal yakni Pasal 280 juncto Pasal 68 Ayat (1) dan 287 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.(hy)