Beritapolisi.com,-“K” (44) warga Kelurahan Gempol Sampurno, Kecamatan Porong, ditangkap jajaran Polresta Sidoarjo. Tersangka ditangkap karena terlibat kasus penipuan dan penggelapan di RS Pusdik Sabhara Porong.
Pelaku akan dijerat dengan pasal 372 KUHP dan atau pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman penjara maksimal lima tahun.
Pelaku menggelapkan mobil Avanza putih bernopol N 1801 XX milik pengemudi taksi online (korban). Selain itu, juga berhasil menggasak 2 unit Handphone (HP) milik korban yang ada di dalam mobil.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa, sebuah HP Nokia type 301 warna hitam, sebuah HP Xiaomi Redmi 4 A warna gold, sepotong kaos lengan panjang warna abu-abu biru, sebuah sabuk ikat pinggang kulit warna coklat, sepasang sepatu merk Joshwill, dan sebuah borgol. Sedangkan mobil Avanza yang dibawa kabur tersangka berhasil dijual Rp 20 juta masih dalam proses pencarian polisi.
“Tersangka residivis dalam perkara yang sama. Tersangka pernah dihukum dua kali. Yakni di Lapas Bangil selama 1 tahun 2 bulan dalam perkara penggelapan Tahun 2015 dan di Lapas Malang Tahun 2016 selama 1 tahun 4 bulan dalam perkara penggelapan,” terang Kasat Reskrim, Polresta Sidoarjo, Kompol Muhammad Harris.
“Pelaku yang mengaku sebagai seorang petugas kepolisian ini berhasil mengelabui korbannya yakni seorang pengemudi taksi online,” lanjutnya.
Modus yang dilakukan pelaku dengan cara memesan taksi online untuk mengantarkannya ke Rumah Sakit Bhayangkara di Porong, Sidoarjo.
“Saat masuk mobil, pelaku kemudian meletakkan borgol di atas dasboard mobil, hal itu dilakukan untuk meyakinkan pengemudi kalau dirinya seorang polisi,”
“Alasan tersangka untuk mengambil sample darah pelaku kejahatan. Sampai di rumah sakit tersangka hanya putar-putar. Kemudian mengajak makan di kantin rumah sakit. Saat itu tersangka meminjam kunci mobil dengan alasan untuk mengambil borgol yang tertinggal di dalam dashboard mobil korban. Saat itu dua buah HP milik korban tertinggal di dalam mobil,” imbuhnya.
Namun, setelah kunci mobil diberikan kepada tersangka dan korban menunggu lama, ternyata tersangka dan mobilnya sudah tidak ada di tempat parkir.
Tersangka esoknya menjual 1 unit HP merek Xiaomi di daerah pasar burung Pandaan Kab. Pasuruan seharga 450 ribu. Sedangkan 1 unit HP Nokia dijual 100ribu lalu empat hari kemudian tersangka menjual 1 unit kendaraan Toyota Avanza warna putih dengan harga 20 juta.