Polisi menangkap di Yudistira (20) di Cikokol, Kota Tangerang. Pria bertato itu sudah lima kali melakukan pencurian dengan sasaran utama berupa ponsel.
“Pelaku mengakui sudah lima kali melakukan pencurian handphone, yakni di Karawaci, Babakan, Cipondoh, dan dua kali di daerah Cikokol,” kata Kapolsek Tangerang Kompol Ewo Samono dalam keterangannya, Kamis (22/2/2018).
Pelaku ditangkap pada Kamis sekitar pukul 05.30 WIB di Jalan Kebon Nanas, Cikokol. Saat itu polisi mendapat laporan dari warga yang ponselnya dicuri saat tidur.
“Posisi sedang men-charge handphone di luar rumah di atas meja dekat tempat korban tidur, hingga akhirnya korban tertidur,” ujarnya.
Kepada polisi, korban mengaku melihat pelaku menggunakan sepeda motor warna hitam. Polisi yang dibantu warga langsung melakukan pencarian dan menangkap pelaku tak jauh dari lokasi.
“Pelaku terlihat tidak jauh dari TKP, langsung diamankan bersama warga sekitar dan mengamankan barang bukti handphone merek Oppo milik korban yang telah diambil tanpa izin,” pungkas Ewo.
Polisi menyita barang bukti berupa ponsel hasil curian dan sepeda motor pelaku. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tantang Pencurian.
Sumber: Kapolsek Tangerang Kompol Ewo Samono