Beritapolisi.com – Polres Metro Jakarta Timur, Polres Metro Jakarta Timur bertindak cepat memburu distributor Miras Oplosan yang menewaskan 10 orang di Jakarta Timur.
Dari lokasi tersebut, Polres Metro Jakarta Timur menyita ratusan plastik miras Gingseng (GG), beserta seluruh bahan-bahan pembuatnya.
Penggerebekan ada 3 lokasi adalah di Duren Sawit, Cakung, dan Satu lagi dalam waktu dekat akan segera grebek.
Dari hasil gerebek home industri miras ini Polres Metro Jakarta Timur berhasil sita 123 miras dalam plastik. Kemudian ada 9 galon berisi miras siap kemas,” ucap Kapolres Jakarta Timur, KOMBES Pol Tony Surya Putra, SIK, MH saat konferensi press di Mako Polres Jakarta Timur, Kamis (5/4/2018).
Dalam penggerebekan kali ini, Polres Metro Jaktim juga memukan sebuah plastik yang berisi Alkohol dengan kadar 90 persen.
“Kita juga temukan Alkohol murni atau biang miras, dengan kandungan 90 persen, yang menjadi bahan baku oplosan,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur KOMBES Pol. Y. Tony Surya Putra, SIK, MH
Sementara itu, KOMBES Pol. Y. Tony Surya Putra, SIK, MH, juga menjelaskan, bahan-bahan baku pembuatan miras tersebut. Salah satu bahan pembuatnya adalah Alkohol 90%, Minuman Bersoda, Minuman Suplemen Sachet, dan Ethanol. Sementara itu, saat digrebek, polres Metro Jakarta Timur juga menemukan Uang hasil penjualan sebesar Rp 375.000,00 di Duren Sawit dan Rp 1.300.000,00 di Cakung.
“Jadi awalnya dari bahan baku Alkohol murni dulu, Kemudian dicampur sirup dan softdrink. Ditambah minuman suplemen sachet kemudian diaduk dicampur, jadilah minumanan oplosan ini,” kata KOMBES Pol Y. Tony Surya Putra, SIK, MH.
Sementara itu, dari kedua tempat penggerebekan diatas, Polres Metro Jakarta Tomur menangkap 3 orang produsen miras tersebut. 2 orang, yakni BOT (28) dan DW (23), ditangkap di Duren Sawit dan 1 orang yakni ZL (42) di Cakung.
“Satu orang masih jadi DPO kami, yang di cakung,” ucap Kapolres KOMBES Pol Y. Tony Surya Putra, SIK, MH.
Ketiga tersangka ini dikenai Pasal 204 ayat 1 dan 2 KUHP, dan pasal 142 ayat 1 UU RI No. 18 Tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman sanksi pidana maksimal 15 tahun.(Adhy/KOMPOL Wasiem)