Gresik – Ruang gerak para pengedar narkoba terus dipersempit. Anggota Unit Reskrim Polsek Menganti berhasil meringkus pengedar narkoba asal Surabaya berinisial KW Sabtu (26/1). Tiga plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu ikut diamankan.
Penangkapan dilakukan di jalan Mutiara, Perumahan Kota Baru Driyoreo (KBD), desa Petiken, Kecamatan Driyorejo. Ada informasi dari masyarakat yang masuk. Salah seorang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan berada di sekitar kompleks Perumahan KBD.
Setelah diselidiki, laki-laki yang merupakan warga Tambak Mayor Madya, Surabaya itu ternyata salah satu target opeasi. Anggota Unit Reskrim Polsek Menganti langsung bergerak menuju lokasi. Tiga orang anggota berhasil meringkus KW tanpa perlawanan.
Kapolres Gresik AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi melalui Kapolsek Menganti AKP Ramadhan Nasution SH SIK menyatakan ada tiga poket sabu yang disita sebagai barang bukti. Berat timbang masing-masing, antara lain, 0,52 gram, 0,12 gram dan 0,10 gram. Selain itu, HP merk Oppo A37 yang dipakai berkomunikasi ikut diamankan.
Alumnus Akpol 2007 itu memastikan KW sudah ditetapkan tersangka. Saat ini, anggota Unit Reskrim masih melakukan pengembangan untuk menemukan jaringan pengedar yang sering beroperasi di wilayah Gresik Selatan. ”Tersangka kami jerat pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 huruf a UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya diatas lima tahun,” paparnya.
AKP Ramadhan menyatakan, sesuai arahan dari Kapolres, wilayah Kota Santri harus terbebas dari peredaran barang haram. Mulai minuman keras (miras) sampai narkotika. Untuk itu, Polsek Menganti akan terus melakukan operasi wilayah secara rutin. Titik-titik rawan akan terus dipantau secara berkala.
(Humas Polres Gresik)