Beritapolisi.com – Polda Kepri, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau Kombes Pol. Yani Sudarto, SIK, M.Si melakukan kegiatan press release dalam pengungkapan kasus dan pemusnahan barang bukti sabu tindak pidana narkotika di lapangan apel Polda Kepri, Selasa (14/8/2018).
Kegiatan yang dipimpin oleh Dir Resnarkoba tersebut dihadiri BNNP Kepri, Kejaksaan, Pengecara dan LSM Granat.
Jumlah laporan kasus yang masuk ke SPKT Kepri tentang tindak pidana narkotika yang masuk adalah 9 laporan sejak tanggal 15, 18, 22 dan 25 Juli 2018. Jumlah para tersangka yang dihadirkan ada sebanyak 15 tersangka dengan inisial IZ, AM, SU, MT, SW, RF, Z, SU, AF, AM, AG, MA, AS, AS dan IA berasal dari Karimun, Bintan dan Tanjungpinang.
“Dari tangan 15 tersangka ini, kami berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak 4600,69 Gram. Kemudian dilakukan pemusnahan sebanyak 3652,69 gram sabu,” ucap Ditresnarkoba Polda Kepri.
“Untuk sisa sabu seberat 948 gram disensi yang dipermakan 524 dikirimkan ke labfor cabang Medan, sebanyak 94 gram untuk pembuktian di persidangan dan 320 gram tidak dimusnakan berdasarkan penetapan dari kejaksaan negeri Bintan dan kejaksaan negeri Tanjungpinang,” tambah Ditresnarkoba Polda Kepri.
Para tersangka tersebut telah melanggar Pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Juncto ayat 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika(hy/sw)