Kapolres Gresik, AKBP Wahyu Sri Bintoro, SH, SIK, MSi, mengatakan pihaknya berhasil meringkus peria yang diduga pengedar narkotika jenis sabu.
Jajaran Unit I Opsnal Narkoba Polres Gresik menangkap peria Made R (54) di Jl.Raya Veteran Kebomas Kab. Gresik.
“Pelaku ini kedapatan membawa sabu sebanyak 1 paket dengan berat brutto 0,28 gram, yang disimpan dalam bungkus rokok,” tutur Wahyu di Gresik, Rabu (2/5/2018).
Kapolres Gresik, AKBP Wahyu S Bintoro, menyampaikan, aksi pelaku berhasil diungkap, karena banyaknya keluhan dari masyarakat yang resah terhadap pelaku, yang sering berkunjung dan mondar mandir ke daerah Kebomas, Gresik.
Selanjutnya anggota melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku, dan kemudian dilakukan penggeledahan terhadap pelaku.
“Kemudian pada saat anggota kami melakukan penggeledehan di temukan barang bukti berupa 1 paket plastik klip kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sahabu dengan berat brutto 0,28 gram,” terang Kapolres.
Selain barang bukti berupa sabu, polisi juga menyita satu buah bekas bungkus rokok, satu buah tisu bekas warna Putih, satu lilitan isolasi warna hitam, satu buah HP dan satu buah tas warna hitam.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) sub 112 (1) Jo 132 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Selanjutnya pelakuberikut barang bukti yang diamankan dan disita dibawa ke Mapolres Gresik guna penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.