Beritapolisi.com – Polsek Jati Asih, Bhabinkamtibmas Polsek Jati Asih AIPTU Anton Suharsono SH, laksanakan Problem Solving diPerumahan wahana Rt.13/05 Kel.Jatisari Kec.Jatiasih kota Bekasi, Kamis (22/2/2018) pukul 08.00 wib.
Problem solving terkait laporan warga
atas nama Panggih, 25 Thn, alm Jl.wibawamukti 2 Rt.02/03 yang laporanya berisi telah terjadi tindak Pidana penipuan Pasal 378 KUHP oleh seseorang yang berinisial A, 36 th, wiswasta alamat tersebut diatas, dengan kerugian sekitar Rp.65 juta, adapun kronologis kejadian korban kenal dengan pelaku yang mengaku bekerja di dinas Perhubungan Kota Bekasi diiming imingi akan masuk menjadi PNS dengan membayar secara bertahap sampai dengan total Rp.65 juta namun setelah beberapa bulan lebih kurang 7 bln tidak ada kabar dan menekan korban agar menstranfer atau membayar kembali sekitar Rp.45 juta dengan alasan untuk mengurus sk PNS.
Kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Bhabinkamtibmas AIPTU Anton.S pada hari Rabu kemudian Bhabin mengambil langkah langkah untuk memancing pelaku melalui korban (sdr.Panggih) dengan mengiya kan akan membayar Rp.45 Juta dengan cara cash di rumah kakak korban di daerah curug Pondok Kelapa Jakarta Timur sehingga pelaku datang ke tempat kakak korban tersebut.
Untuk Selanjutnya Bhabin menangkap pelaku pada saat sudah masuk kedalam rumah kakak korban.Selanjutnya Bhabin mengamankan pelaku dan barang bukti dan akan diteruskan kepada Polsek Jatiasih namun permintaan pelaku meminta maaf atas perbuatannya dan akan mengganti kerugian akibat perbuatannya kepada korban sebesar Rp.65 juta yang akan diselesaikan atau dibayarkan kepada korban pada Hari minggu besok tanggal 25 Feb 2018 jam 10.00 wib.(adhy)
Sumber berita: KOMPOL Erna R. Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota.