Gresik – Polsek Panceng menangkap LLK yang kedapatan mencuri HP milik Mukhlis, warga desa Doudo, Kecamatan Panceng. Dari tangan tersangka, anggota Unit Reskrim berhasil mengamankan satu unit HP merk Oppo dan sejumlah uang dengan total Rp 100 ribu.
Kapolres Gresik AKBP Wahyu Sri Bintoro SH SIK MSi melalui Kapolsek Panceng AKP Soleh Lukman Hadi menjelaskan bahwa pelaku yang merupakan mantan penjaga warung milik korban datang ke warung dan bertemu Dwi yang sedang jaga. Pelaku diajak masuk ke ruang tamu rumah korban untuk mengobrol karena sedang sepi pembeli. “Saksi penjaga warung pamitan istirahat dan pelaku sempat pamitan pulang,” jelasnya.
Kemudian, pada sore hari pelaku kembali ke rumah korban dan bertemu dengan saksi Musdalifah yang merupakan istri korban. Keduanya saling mengobrol dan ketika saksi Musdalifah masuk ke dalam rumah, pelaku dengan cepat mengambil HP dan uang yang berada di atas meja. Setelah mendapatkan barang curian, pelaku pamit pulang. “Korban menyadari ponsel dan uangnya hilang kemudian berlari mengejar, tapi pelaku sudah terlanjur menghilang,” kata AKP Soleh.
Lebih lanjut, AKP Soleh mengatakan bahwa korban mendapati pelaku sedang berada di desa Ngimboh, kecamatan Ujungpangkah. Saat ditanya terkait HP dan uang, pelaku mengakui telah mengambilnya. Saat itu juga, korban menghubungi Unit Reskrim Polsek Panceng untuk dilakukan upaya penangkapan. “Pelaku sudah ditetapkan tersangka dan sekarang anggota masih melengkapi berkas penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi. Tersangka dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian,” pungkas perwira dengan tiga balok di pundak itu.
(Humas Polres Gresik)