11 mei 2019 Surabaya Raya. Polrestabes Surabaya, Penyidik Reskrim Sektor Sawahan telah ungkap kasus perkara Pencurian , Tanggal 11 Mei 2019 pukul 10.30 dengan TKP depan rumah kost Jl. Sawahan Baru III /17 C Surabaya
Tersangka adalah IR, Madura, 1995, swasta, islam, Alamat Jl. Tambak Mayor Surabaya.
Modus operandi Pada hari Sabtu tanggal 11 Mei 2019, pkl. 07.30 bertempat di Depan rumah kost Jl. Sawahan Baru Surabaya pelaku *IR* bersama tsk DF (DPO) mengendarai sepeda motor Honda Vario warna merah tanpa plat nomer dan mendekati sepeda motor HONDA Beat type D1B02NI21.2 A/T tahun 2017, warna hitam No. Pol : L 5446 NF, Noka : MHIJM216HK220233 , Nosin : JM 21E1217629 STNK An SUHARYANTO milik korban MOCH. RISKY yg di parkir di pinggir jalan. Selanjutnya tsk DF (DPO) turun dari sepeda motor dan pura pura telephone selanjutnya merusak kunci stir sepeda motor milik korban dengan menggunakan kunci T. Setelah itu tersangka IR dan DF(DPO) pergi dengan membawa sepeda motor hasil curian. Dan di kejar dan di buntuti oleh pemilik sepeda/korban. Dan di ketahui berhenti di Jl. Tambak Mayor Surabaya. Selanjutnya korban meminta bantuan anggota Reskrim polsek sawahan dan selanjutnya anggota reskrim Polsek sawahan melakuka penangkapan thdp pelaku IR yg sedang melepas plat nomer sepeda motor hasil Curian tersebut
Barang Bukti yg berhasil disita adalah
– Kunci T tanpa anak mata.
– 1 (satu) motor HONDA Beat type D1B02NI21.2 A/T tahun 2017, warna hitam No. Pol : L 5446 NF, Noka : MHIJM216HK220233 , Nosin : JM 21E1217629 (Hasil Kejahatan)
– 1 (Satu) unit sepeda motor Vario warna merah dop tanpa plat nomer. (Sarana untuk melakukan TP Pencurian.) “IH”