Beritapolisi.com,-Kapolda Kalbar, Irjen (Pol) Drs. Didi Haryono, S.H., M.H. didampingi Irwasda dan Dirreskrimsus dalam Press Conference mengungkap keberhasilan Polda Kalbar menangkap Perjudian Online yang melibatkan 4 tersangka yang berasal dari tiga Kabupaten/Kota di Kalbar, Senin (3/12/2018)
.
Ke-empat tersangka diciduk di empat lokasi yang berbeda. Fenomena judi online di Kalbar sudah cukup berkembang, selain judi-judi konvensional dengan media kartu remi atau lainnya
.
Omzet dari judi online ini mencapai satu miliar lebih. Kalau tidak ditangkap tentunya akan sangat membahayakan masyarakat di Kalbar, utamanya soal perekonomian masyarakat terganggu yang akan berdampak terhadap Kamtibmas. Ia menghibau agar warga Kalbar tak terlibat dan bermain dengan judi online,” tuturnya