Kampanye Terbuka Pilkada Tanjungpinang Hanya Sekali

0
440

Tahapan kampanye pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang dimulai hari ini, Kamis (15/2/2018). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjungpinang memberikan waktu panjang untuk Paslon berkampanye, tepatnya selama 128 hari.

Akan tetapi, dalam rentang waktu tersebut, Paslon hanya diperbolehkan melakukan kampanye terbuka sebanyak satu kali. Kebiasaan, dalam kampanye terbuka ini, orang tua selalu mengajak sang anak, karena tidak ada yang menjaganya di rumah.
Namun ternyata, menurut Ketua Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kepulauan Riau, Muhammad Faisal, membawa anak saat kampanye merupakan kesalahan dan “haram” hukumnya.
Faisal mengimbau kepada semua Paslon dan Partai Politik untuk tidak melibatkan anak-anak di dalam kegiatan politik pada Pilkada serentak 2018 di Tanjungpinang.
“Setiap kegiatan kampanye dilarang melibatkan anak, baik itu kampanye terbuka, dialogis, dan sebagainya,” kata Muhammad Faizal saat diwawancarai, Rabu (14/2/2018).
Faizal ini menegaskan, larangan keras melibatkan anak di bawah umur dalam kegiatan kampanye itu pun tertuang dalam Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 Perlindungan Anak. Untuk itu, pihaknya sangat mengharapkan, kampanye yang akan dilaksanakan pada 15 Februari adalah kampanye ramah anak.
“Kalau mengacu pada Pasal 15 dan Pasal 76 H Undang Undang Perlindungan Anak itu jelas, akan dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp100 juta,” katanya.
Untuk terciptanya kampanye yang ramah anak, kata Faizal, pihak penyelenggara dalam hal ini KPU Kota Tanjungpinang dan Panwaslu Kota Tanjungpinang, diminta benar-benar memberikan pengetahuan kepada Parpol dan Paslon.
“Surati dan infokan kepada mereka, jangan nanti jika kedapatan malah masing-masing buang badan dan akhirnya orang tua yang kena. Orang tua harus disosialisasikan, saat coklit itu, KPU harus memberitahukan kepada masyarakat,” tutur Faisal.
Terkait hal tersebut, Ketua KPU Kota Tanjungpinang, Robby Patria mengaku, pihaknya telah mengantisipasi pelibatan anak-anak di bawah umur dalam kegiatan kampanye nanti. Bahkan, katanya, larangan pelibatan itu juga tertera dengan jelas di dalam Peraturan KPU Nomor 4 tentang kampanye, bahwa dilarang membawa anak maupun menggunakan atribut pada saat kampanye.
“Yang diajak untuk kampanye itu adalah orang yang berhak untuk memilih, bukan anak-anak. Ini memang sifatnya dilarang, dalam aturan KPU ada, tapi di KPPAD ada Undang-undangnya, jadi banyak aturan yang mengatur,” kata Robby.
Robby berharap setiap Paslon mentaati aturan yang ada sebelum melakukan kampanye, agar tidak merugikan semua pihak.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here