Kejaksaan Negeri Karimun memusnahkan barang bukti (BB) narkotika jenis sabu serta ribuan barang elektronik di Mako Subden 4 Detasemen A Pelopor Desa Pongkar Kecamatan Tebing, Rabu (7/2/2018).
Pelaksana Tugas (Plt) Kajari Karimun, Silvia mengatakan, pihaknya menggelar pemusnahan terhadap tindak pidana Kepabeanan, dimana sesuai putusan pengadilan nomor 259 Pidana Khusus (Pidsus) tahun 2017.
“Hari ini kita menggelar pemusnahan terhadap barang berupa 100 unit leptop merk asus, 5.030 unit handphone dengan berbagai merk, 620 unit tablet, dan 135 tas laptop,” kata Silvia
Disamping memusnahkan ribuan elektronik pihaknya juga memusnahkan barang bukti berupa narkotika jenis sabu. “Pemusnahan BB narkotika ini merupakan kasus perkara tahun 2016-2017,” katanya
Dia juga mengatakan, masih terdapat beberapa barang tindak pidana khusus yang masih belum dimusnahkan, pasalnya barang tersebut mengandung zat kimia.
“Untuk barang-barang yang belum dimusnahkan, karena tidak mudah memusnahkan barang tersebut, namun dalam waktu dekat akan segera kita musnahkan, kita juga sudah berkoordinasi dengan instansi terkait,” ujarnya mengakhiri.
Sumber: Batamtoday