Kepolisian Resort Tanjungpinang Limpahkan Berkas Penyidikan Sabu 5,6 KG Ke Kejari

0
378

Polres Tanjungpinang melimpahkan berkas penyidikan kasus sabu 5,6 kilogram dan 1900 butir ekstasi ke Kejari Tanjungpinang.‎ Tahap dua dilakukan dengan menyerahkan dua tersangka Amirudin alias Amir dan Hardiandra alias Andra.

Penyerahan itu dilakukan dengan terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan umum kepada tersangka sebelum dijebloskan ke rutan Tanjungpinang. Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang membenarkan penyerahan berkas tahap dua.

“Tadi kita sudah kirimkan anggota untuk menyelesaikan berkas tahap dua di Kejari Tanjungpinang. Berkas penyidikan sudah dinyatakan lengkap oleh Kejari,” kata Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Muhammad Djaiz dikonfirmasi Selasa (20/2/2018).

Identitas dua tersangka merupakan Lahiran Malaysia pada 1 Juli 1993. Saat ini pria tersebut beralamat di Sialang timur Jalan Muhammad Ali Desa Berakit kabupaten Bintan. Sedangkan identitas Hardiandra merupakan pria Lahiran Dabo Lingga 19 Juni 1986. Ia saat ini beralamat tinggal di jalan Hang Jebat kelurahan Sungai Lumpur Kabupaten Lingga.

Sebelumnya kasus ini merupakan hasil pengungkapan barang bukti sabu 5 kilogram yang diamankan di pelantar Tanjungpinang kota. ‎Tersangka membawa barang dari Malaysia dan turun ke Tanjungpinang dengan menggunakan kapal Pompong.

Kasus besar lainya yang ditangani Polres Tanjungpinang, sedangkan untuk tersangka berinisial MR. AR RHA. PS. RN‎ yang merupakan kasus peredaran sabu 17 ribu butir ekstasi di Tanjungpinang belum P21.

“Kalau yang ekstasi tangkapan kita di Hotel dan bandara belum tahap dua,” katanya.

Sebelumnya Polres mengamankan ‎barang bukti 5 kilogram sabu dan 17 ribu butir ekstasi. Tangkapan tersebut merupakan yang terbesar yang diamankan Polres Tanjungpinang selama beberapa tahun sebelumnya.(*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here