Pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan COVID-19 tidak lagi mengumumkan jumlah kasus COVID-19 sejak 21 Juli 2020. Apa sebenarnya maksud di balik keputusan tersebut?
Masyarakat bisa mengakses data kasus COVID-19 melalui portal covid19.go.id. Tim Pakar Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Dewi Nur Aisyah mengajak masyarakat untuk memahami data COVID-19 lewat definisi laju insidensi.
“Kita jangan melihat angka kasus COVID-19 di Indonesia secara mentah saja, melainkan kita bisa melihat dan menganalisis lewat defisini laju insidensi,” ujar Dewi dalam dialog di Media Center Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Jakarta, Rabu (22/7/2020).
Dewi menjelaskan bahwa laju insidensi merupakan jumlah kasus positif COVID-19 dibagi dengan jumlah penduduk di sebuah tempat.
Dewi juga menggunakan perumpamaan jika ada dua daerah yang memiliki kasus positif COVID-19 sama namun jumlah penduduknya berbeda, hal itu tidak menjadikan suatu daerah memiliki kondisi yang rentan penularan COVID-19. Ini dilihat dari banyaknya penduduk yang tinggal pada daerah tersebut.
“Misalnya di daerah A dan B jumlah kasusnya sama-sama 50 orang. Tapi ternyata di daerah A penduduknya 200 orang sedangkan B hanya 120 orang. Bisa dilihat bahwa angka laju insidensi lebih tinggi pada daerah yang jumlah penduduknya lebih sedikit,” lanjutnya.
Dewi juga menambahkan bahwa laju insidensi menjadi salah satu indikator dalam menentukan zonasi daerah terdampak COVID-19.
“Laju insidensi menjadi salah satu indikator dalam menentukan zonasi daerah terdampak COVID-19, yang sering kita paparkan sebagai peta zonasi risiko daerah,” tambah Dewi.
Indikator laju insidensi digunakan untuk melihat daerah mana saja yang penambahan kasusnya lebih cepat sehingga kebijakan dan cara penanganannya dapat disesuaikan dengan potensi penularan yang masih terjadi pada daerah terkait.
Hal ini juga menjadi pemantauan yang dilakukan oleh Tim Pakar Satuan Tugas Penanganan COVID-19 dengan membandingkan laju insidensi pada minggu berikutnya dengan minggu sebelumnya.
“Kami juga melakukan pemantauan terkait kecepatan laju insidensi pada suatu daerah dengan perbandingan, yaitu kecepatan laju insidensi pada minggu berikutnya akan dikurangi laju insidensi pada minggu sebelumnya. Hal ini dapat menjadi gambaran bahwa walaupun kasus positifnya meningkat tapi kecepatan penularan COVID-19 sudah terkendali atau belum,” jelas Dewi.
Dewi menegaskan bahwa dengan indikator laju insidensi ini, masyarakat tidak hanya terpaku pada jumlah angka saja tapi dapat menganalisis bagaimana suatu daerah dapat mengendalikan penularan COVID-19.
“Bukan hanya menilai berdasarkan jumlah kasusnya, tapi bagaimana penanganan dan pengendalian penularan COVID-19,” tegasnya.