Kedua tersangka adalah YN (37), warga Kota Surabaya bertugas sebagai pelaku yang mengambil mobil. Sedangkan BAF (43), warga Kabupaten Kediri sebagai pelaku yang menerima barang hasil kejahatan.
Kapolres Gresik AKBP Wahyu Sri Bintoro menyatakan, kedua tersangka ditangkap di tempat berbeda. YN terpaksa dilumpuhkan petugas karena akan kabur.
Sedangkan BAF diamankan petugas saat memutilasi mobil hasil curian. Salah satu alasan memutilasi mobil agar hasil curian tidak bisa dilacak oleh petugas Kepolisian.
“Mobil hasil curian itu dimutilasi oleh BAF agar tak terendus petugas. Tersangka ditangkap ketika sedang memisah bagian mobil menjadi beberapa bagian,” ujar Kapolres, didamping Kapolsek Cerme AKP Tatak Sutrisna, Rabu (30/5/2018).
Wahyu menjelaskan, YN yang bertugas mencuri mobil melancarkan aksinya tidak sendirian. Dari hasil penyelidikan, YN bersama dua orang rekannya inisial KL dan EP.
“Pelaku YN membenarkan telah melakukan pencurian bersama dua pelaku lainnya yang masih buron alias daftar pencarian orang (DPO),” terangnya.
Atas kejadian tersebut, kedua tersangka dijerat dengan pasal berbeda. YN dipersangkakan dengan Pasal 363 KUHP maksimal tujuh tahun penjara. Sedangkan BAF dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.
Kapolres menambahkan, pihaknya tengah mengembangkan kasus tersebut untuk menangkap tersangka lain yang masih menjadi daftar pencarian orang