Beritapolisi.com – Polres Bekasi Kota, Kapolres Metro Bekasi Kota KOMBES Pol DR. Indarto.SH. S.sos Sik.Msi di dampingi Kasat Reskrim polres metro Bekasi Kota AKBP Jarius Saragih, Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota KOMPOL Erna Ruswing Andari, berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang, korban meninggal dunia bernama Aric Saifuloh 17 thn, Pelajar (SMK) dan Indra Yulianto, 18 thn, Pelajar (SMK) masih penanganan medis dengan tsk berinisial MIB, 19 thn,tkp di jl. Baru depan lintasan proyek Sumarecon Bekasi 2 hari Rabu (23/5/2018), dalam konfrensi pers Jum’at (25/5/2018) pukul 11.00 wib.
Barang bukti yang di amankan, 1 buah Sepeda motor Honda beat warna biru, 1 buah topi warna putih, 1 buah baju warna putih berumur darah dan 1 bila clurit panjang 30 cm.
Kronologis Kejadian, berawal dari informasi masyarakat pada hari rabu tanggal 23 Mei 2018 sekitar jam 22.00 wib FLY Over Sumarecon Kota Bekasi , telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang dengan cara saksi Sigit datang ke Polsek Bekasi Utara melaporkan telah terjadi penganiayaan di TKP dan korban berada di RS ANNA Medika, kemudian anggota Polsek
Bekasi Utara terdiri dari Unit Reskrim, SPKT, dan Prov yang di pimpin Kanit Reskrim IPTU Salomo Sitorus. SH. MH mengecek korban di RS ANNA dan cek TKP. Setelah anggota berada di RS ANNA Medika di dapat keterangan dari Pihak RS bahwa salah satu korban bernama ARIC SAEPULOH dinyatakan meninggal dunia dengan luka luka bacok di bagian badan dan salah satu korban masih mendapatkan perawatan Medis.
Didapat dari keterangan saksi bahwa korban berbobcengan dari kayuringin menuju babelan, kemudian sekitar lokasi Summarecon korban merasa di ikuti oleh sepeda motor, dan ketika melintas di TKP korban di Pepet oleh sepeda motor yang mengikuti tadi, lalu tiba tiba kedua korban di aniaya dengan benda senjata tajam yang kemudian pelaku kabur, sedangkan kedua korban pergi ke RS ANNA Medika untuk mendapat perawatan Medis.
Terhadap tersangka dikenakan kenakan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun. (adhy/erna r)