Beritapolisi com – Polres Bekasi Kota, Kasat Reskrim polres metro Bekasi Kota AKBP Jarius Siragih di dampingi Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota KOMPOL Erna Ruswing berhasil mengungkap kasus
Tindak Pidana penipuan PT. Sinarmas Hana Finansial cabang Bekasi Ruko Mutiara Bekasi Center pada tanggal 7 Maret 2017 dengan tersangka berinisial AF, dalam konfrensi pers Selasa (15/5/2018) pukul 14.00 wib.
Kronologis Kejadian, Pada tanggal 7 Maret 2017 di PT. Sinarmas Hana Finansial cabang Bekasi Ruko Mutiara Bekasi Center jl. A. Yani kel. Kayuringin Bekasi Selatan. Kota Bekasi Tersangka membeli 1 unit mobil toyota rush No. POL B- 818-NTA An. Yumanta secara kredit pada showroom Lancar Jaya Motor di WTC Mangga Dua.
Pembelian mobil tersebut dibiayai oleh PT. Sinarmas Hana Financial. Tsk menyerahkan dokumen yang diperlukan dalam pengajuan kredit NPWP, KTP, dan alim Gaji dari PT. Prasarana Tosersajaya kebayoran Baru. BPKB No. B-818 NTAR menjadi jaminan . Tsk harus membayar cicilanya Rp. 4.721.000 selama 48 bulan, namun tsk hanya membayar cicilanya sebanyak 13 kali.
Karena keterlambatan cicilan tersebut pihak PT. Sinar Mas Financial melakukan penagihan namun tersangka menjelaskan bahwa mobil tersebut telah di pindah tangan tanpa seiring pihak asuransi.
Pihak asuransi melakukan pengecekan BPKB di samsat dan mendapat keterangan bahwa BPKB tersebut sudah ganti kepemilikan sejak tanggal 21 April 2017 menjadi BPKB nomor N-01925566 an. N anang Mastur.
Atas perbuatan tersebut pihak asuransi melaporkan perbuatan tsk karna telah memalukan dokumen slip gaji untuk proses kredit. Tanggal 3 Mei 2018 pihak Samsat memberi informasi ada pengajuan proses mutasi BPKB atas mobil tersebut di atas dari tanggerang ke Sragen. Pihak penyidik langsung melakukan penyimpanan BPKB dan mobil toyota Rush dari Agus Sulastiyo.
Barang bukti yang di amankan, 1 (satu) buku BPKB Toyota rush tahun 2014, nomor K-10760971 an Yumanta alamat cakung jaktim, 1 (satu) buah buku asli BPKB Toyota rush tahun 2014, nomor N-01925567 An. N anang Mastur alama tidak tanggerang, 1 (satu) unit mobil Toyota rush th. 2014 warna putih No. Pol. B 1924 VME, 1 (satu) buah sertifikat fidusia nomor Windows.11.00506894.AH.05.01 tahun 2016.
Terhadap tersangka dikenakan pasal 372 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(Adhy/Erna R)