Beritapolisi.com – Polres Bekasi kota, Kasat Reskrim polres metro Bekasi Kota AKBP Jarius Saragih di dampingi Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota KOMPOL Erna Ruswing ungkap kasus tindak pidana perdagangan orang dan Exploitasi anak dengan tersangka ID, 44 thn dan NY, 22 thn waktu kejadian sekitar bulan februari 2018 di warung Jaka Kel duren jaya bekasi timur, korban bernama H/Wn, 17 thn, dalam keterangan pers Rabu (2/5/2018) di Mapolres metro bekasi Kota.
Barang Bukti bukti yang di amankan, Satu unit handphone Phone merk cross, buku tabungan bank mandiri dan ATM Bank Mandiri.
Awalnya WN dan NY sudah kenal bekerjasama sebagai pengamen, lalu korban ingin bekerja oleh tsk NY di perkenalkan dengan ID. oleh ID Korban di tawarkan pekerjaan sbg pemandu karaoke di daerah Nabi reza Papua dgn gaji rp. 100.000 per jam.
Untuk biaya perjalanan menuju Nabire ditanggung oleh teman ID Korban pada saat itu tidak mepunyai kartu identitas sehingga tsk ID menggunakan identitas anaknya seolah olah identitas tersebut adalah identitas korban. Korban di berangkatkan ke Nabire melalui bandara Soekarno hatta.
Setelah korban dikirim ke Nabire tsk NY dan ID Mendapatkan uang fee dr teman ID yg ada di Nabire sebesar Rp. 2.000.000 yang akan di transfer melalui ATM . Dari Uang tersebut tsk NY mendapat uang fee rp. 500.000. Hasil Penyidikan sebelumnya tsk ID juga telah mengirim 2 orng perempuan bernama ASLI dan WT. saudari WT telah kembali ke bekasi sedangkan A msh di Nabire.
Terhadap tersangka dikenakan pasal 2 dan pasal 6 UU RI NO. 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan pasal 88 UU RI NO. 35 thn 2014 tentang perubahan atas UU RI n0. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (Adhy/Erna R)