Beritapolisi.com – Polres Metro Bekasi Kota, Kapolsek Bekasi Selatan KOMPOL Harsiantoni di dampingi Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota KOMPOL Erna Ruswing dan Kanit Reskrim Polsek Bekasi Selatan IPTU Ompo mengungkap kasus persetubuhan di bawah umur, korban berinisial INS dan AF tempat kejadian di warung kopi Rt 06/26 kel. Pekayon Jaya Bekasi Selatan, jumat (23/2/2018) pukul 02.20 wib, dalam keterangan pers bertempat diAula Polsek Bekasi Selatan, Sabtu (24/2/2018) pukul 14.00 wib.
Kronologis kejadian Saat pelaku Al dan kawan kawan sedang nongkrong dan meminum minuman keras jenis gingseng dicampur panter di daerah Cikunir pelaku AL, AR, ZA menjemput korban di daerah jatibening. Sampai di Cikunir korban di kasih minum dgn cara menyodorkan sambil berkata PARAH LU INI SEPESIAL BUAT LU, dan korban pun meminum.
Setelah korban mabuk dan pingsan korban di bawa ke belakang warung kopi lalu di telanjangi oleh pelaku Al, AL keluar dan kemudian Al Dkk sepakat HA yg pertama melakukan persetubuhan dilanjutkan BO dan AL.
Sedangkan korban ISN digotong oleh ZA Sedangkan pelaku AJ membuka pantai korban dan melihat ada darah sambil katanya sedang mens. SU menyenter kemaluan INS dengan HP.
Tersangka yang di amankan polres metro bekasi kota berinisial, AL, BO, HA, AR, AR, FI, AJ, AN, WI, SU dan ZA beserta Barang Bukti, 1 buah Karpet warna merah, 1 buah kasur bekas, 2 buah kaos, 2 buah celana jeans dan 2 buah celana pendek.
Tersangka di jerat dengan pasal 76D, 81 UU RI NO. 36 thn 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 thn 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 281 KUHP hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun.(adhy)
Sumbet berita: KOMPOL Erna R. Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota.