Penindakan terhadap tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal terus dilakukan Ditreskrimum Polda Kepri
Selain mengamankan puluhan orang di Bandara Hang Nadim, Minggu (5/2/2018) kemarin, ternyata sebelumnya juga telah mengamankan sebanyak 69 orang TKI ilegal di salah satu rumah rumah kawasan Teluk Mata Ikan, Nongsa, Senin (22/1/2018).
Wadirkrimum Polda Kepri, AKBP Rikk Nasution mengatakan, penangkapan berawal dari informasi yang didapat Subdit 4 Ditreskrimum tentang puluhan TKI ilegal di rumah warga kawasan Teluk Mata Ikan.
Setelah mendatangi lokasi, ternyata ditemukan sebanyak 69 orang calon TKI ilegal. Mereka, langsung dibawa ke Mapolda Kepri untuk pemeriksaan.
“Dari informasi yang didapat, Subdit 4 langsung mendatangi lokasi. Para TKI langsung dibawa ke Mapolda untuk dimintai keterangan,” ungkap Riko kepada BATAMTODAY.COM, Senin (5/2/2018) sore.
Selain itu, pihaknya juga telah menetapkan seorang yang diduga menjadi tekong, yakni berinisial T (50).
Modusnya, para calin TKI ilegal ini saat tiba di Bandara Hang Nadim, langsung dibawa ke rumah warga sebagai tempat penampungan.
Keberangkatan mereka juga tidak melalui pelabuhan resmi. Melainkam melalui pelabuhan rakyat. “Modusnya, mereka diberangkatkan melalui pelabuhan rakyat pada malam gari,” jelasnya.
Puluhan orang yang diamankan itu, terdiri dari 62 orang laki-laki dan 7 orang perempuan. “Dua diantaranya masih dibawah umur. Kita juga telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kota Batam untuk penitipan para korban,” pungkasnya.
Sumber: Batamtoday