Rambu-rambu larangan sepeda motor di kawasan Thamrin-Monas belum dicabut menyusul setelah adanya putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatatalkan Pergub tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor. Pencabutan rambu akan dilaksanakan setelah Pemprov DKI menggelar rapat koordinasi.
“Kebetulan hari ini jam 09.00 ada rapat koordinasi terkait tindak lanjut putusan MA yang dilaksanakan oleh Biro Hukum–sebagai wakil Pemda dalam menghadapi gugatan di MA–hasil rapat nanti kita tunggu. Kita rapatkan dulu,” ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah kepada detikcom, Rabu (10/1/2018).
Rapat koordinasi tersebut dilaksanakan di kantor Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta yang akan dihadiri oleh Biro Hukum, Bina Marga, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Dinas Perhubungan DKI Jakarra dan Biro Perekonomian.
“Nanti kita putuskan (kapan rambu dicabut) setelah ada hasil dari rapat koordinasi,” imbuhnya.
Sementara terkait keputusan MA, Andri menyatakan bahwa putusan tersebut sudah final. Pemprov DKI Jakarta sendiri tidak ada rencana untuk mengajukan upaya peninjauan kembali (PK) atas putusan tersebut.
“Karena putusannya sudah final. Kalau pendapat dari biro hukum sudah final enggak ada PK lagi, tapi itu diskusi formal, makanya nanti kita lihat dalam rapat koordinasi nanti,” tuturnya.
Sumber: Detik.com