Gresik – Satreskrim Polres Gresik berhasil meringkus dua tersangka yang kedapatan melakukan judi online pada Rabu (16/1). Mereka berinisial ASY dan PRW. Keduanya kini ditahan di Mapolres untuk diproses lebih lanjut.
Penangkapan itu dilakukan setelah ada laporan dari masyarakat. Informasinya, ada salah satu karyawan pabrik di jalan Veteran, Kecamatan Kebomas yang kerap bermain judi online. Berdasarkan laporan itu, anggota Opsnal Satreskrim Polres Gresik melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Setelah mengumpulkan informasi, anggota opsnal menyanggong pelaku di pintu keluar pabrik. Pada saat yang bersangkutan baru keluar, anggota yang sudah berada di depan langsung meringkus ASY yang merupakan penombok. ”Kita kembangkan hasil tangkapan itu,” ujar Kapolres Gresik AKBP Wahyu Sri Bintoro SH SIK MSi.
AKBP Wahyu menyatakan anggota membawa ASY ke Mapolres untuk dimintai keterangan. Dari hasil interogasi yang dilakukan, muncul nama PRW yang merupakan bandar judinya. Anggota Opsnal Reskrim langsung mencari tahu keberadaan PRW yang beralamat di Desa Indro, Kecamatan Kebomas. Tanpa perlawanan, PRW berhasil diringkus di rumahnya.
Alumnus Akpol 1998 itu menjelaskan dengan gamblang modus operandi para pelaku. Awalnya, ASY mengirim nomor tombokan ke PRW melalui pesan singkat. Setelah itu, PRW mengirimkan nomor yang dikirim ASY ke salah satu situs judi online. ”Keduanya sudah ditetapkan tersangka dengan sangkaan pasal 303 KUHP tentang perjudian,” beber Kapolres.
Sejumlah barang bukti ikut diamankan dalam penangkapan tersebut. Diantaranya, satu unit HP merk Xiaomi warna hitam, satu unit HP merk Asus warna hitam, satu buah ATM Mandiri dan 4 kertas bukti transfer uang. ”Semuanya disita untuk dijadikan barang bukti di pengadilan,” pungkas perwira dengan dua melati di pundak itu.
(Humas Polres Gresik)